Kembali, Oknum BKD Sidimpuan Ditahan Kejaksaan Jelang Dini Hari
Usai semalam seorang oknum honorer ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemotongan 18% dana desa, siang ini Kejaksaan NegeriPadangsidimpuankembali menjemput paksa seorang oknum ASN dari kantornya, Selasa (02/07/2024).
Hal tersebut terungkap dari video yang diterima media berdurasi 21 detik.
Dimana tampak sejumlah tim Kejaksaan NegeriPadangsidimpuanberada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota (PMK)Padangsidimpuandi Perkantoran Palopat Maria.
Dan juga terlihat jelas, seorang oknum ASN yang diduga menjabat sebagai bendahara berinisal 'HS' diboyong sejumlah orang berpakaian lengkap kedalam mobil jenis terios sekitar pukul 15.01 WIB Siang ini.
Usai ASN tersebut diboyong, seorang staf yang diwawancarai membenarkan kejadian itu.
"Ia bang, tadi dia (ASN) sedang duduk bincang-bincang diruangannya. Ada orang pakaian seperti satpam kayanya. Kupikir mau ngurus sesuatu atau mau bertanya, ngak ngomong dia berjalan santai langsung pegang tangan nya. Tercenganglah aku bang" Kata seorang staf yang tidak mau disebutkan namanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan NegeriPadangsidimpuansaat dikonfirmasi media terkait kejadian tersebut mengungkapkan akan menyampaikan keterangan melalui konfrensi pers.
"Tunggu pemeriksaan. Tunggu konfrensi pers" katanya saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, Oknum Bendahara Dinas PMK sudah berada di Kejaksaan NegeriPadangsidimpuandalam proses pemeriksaan.
Rugi Ratusan Juta, Wanita Muda di Sidimpuan Dilaporkan Kasus Investasi Bodong
Terungkap! Kenderaan Dinas Milik Pemko Padangsidimpuan Banyak Yang Nunggak PKB
Daftar Lurah di Padangsidimpuan Yang Dilantik Hari Ini
Benarkah DPRD Sidimpuan Kecipratan Dana Bencana Rp.110 Miliar? Kajari Diminta Awasi
Satpol PP Sidimpuan Tertibkan Spanduk dan Pondok Tertutup