Kembalikan Marwah dan Independensi Lembaga Anti Korupsi Indonesia

Pernyataan Sikap Fordek FH & Ketua STIH PTM Se-Indonesia Perihal Polemik Capim KPK
Sugiatmo - Jumat, 08 November 2024 21:52 WIB
Kembalikan Marwah dan Independensi Lembaga Anti Korupsi Indonesia
analisamedan/said harahap
Dr Faisal SH MHum, Ketua Fordek FH & Ketua STIH PTM

Menurut Fordek FH & Ketua STIH PTM, disinilah keberpihakan politik-hukum Presiden Prabowo Subianto diuji, komitmen awal pemerintahannya yang menyatakan akan menjadikan prioritas pemberantasan korupsi seharusnya bersamaan dengan upaya pemilihan Capim KPK 2024-2029 yang bermasalah ini untuk diatasi.

Maka berdasarkan pertimbangan yang matang, Fordek FH & Ketua STIH PTM se Indonesia menyatakan sikapnya.

1. Meminta diterbitkan Perpu untuk perubahan Undang-Undang No.19 tahun 2019 agar mengembalikan KPK sebagai Lembaga anti-korupsi independent dan berintegritas.

2. Mengembalikan proses pemilihan Capim KPK periode 2024-2029 kepada kewenangan Presiden Prabowo, dan meminta Presiden baru memiliki komitmen politik-hukum yang kuat dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia dengan tidak meloloskan Capim KPK yang bermasalah

3. Meminta seluruh PTMA se-Indonesia, khususnya Fakultas Hukum dan STIH PTM seIndonesia untuk melakukan kajian akademik mendalam serta pengawasan terhadap rekam jejak Capim KPK 2024-2029 yang dilakukan saat ini dan dapat dituangkan dalam tulisan popular, policy brief, atau produk akademik yang lain.

"Itulah sejumlah poin tanggapan Fordek FH & Ketua STIH PTM soal polemik Capim KPK. Semoga masa depan hukum, HAM, dan lingkungan hidup kedepan semakin lebih baik kedepan," pungkas Faisal.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru