Kembalikan Marwah dan Independensi Lembaga Anti Korupsi Indonesia
Menurut Fordek FH & Ketua STIH PTM, disinilah keberpihakan politik-hukum Presiden Prabowo Subianto diuji, komitmen awal pemerintahannya yang menyatakan akan menjadikan prioritas pemberantasan korupsi seharusnya bersamaan dengan upaya pemilihan Capim KPK 2024-2029 yang bermasalah ini untuk diatasi.
Maka berdasarkan pertimbangan yang matang, Fordek FH & Ketua STIH PTM se Indonesia menyatakan sikapnya.
1. Meminta diterbitkan Perpu untuk perubahan Undang-Undang No.19 tahun 2019 agar mengembalikan KPK sebagai Lembaga anti-korupsi independent dan berintegritas.
2. Mengembalikan proses pemilihan Capim KPK periode 2024-2029 kepada kewenangan Presiden Prabowo, dan meminta Presiden baru memiliki komitmen politik-hukum yang kuat dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia dengan tidak meloloskan Capim KPK yang bermasalah
3. Meminta seluruh PTMA se-Indonesia, khususnya Fakultas Hukum dan STIH PTM seIndonesia untuk melakukan kajian akademik mendalam serta pengawasan terhadap rekam jejak Capim KPK 2024-2029 yang dilakukan saat ini dan dapat dituangkan dalam tulisan popular, policy brief, atau produk akademik yang lain.
"Itulah sejumlah poin tanggapan Fordek FH & Ketua STIH PTM soal polemik Capim KPK. Semoga masa depan hukum, HAM, dan lingkungan hidup kedepan semakin lebih baik kedepan," pungkas Faisal.
Terkuak! Ada Amplop Tebal di Paripurna APBD Sidimpuan. Mana KPK?
Kirun Dituntut 3 Tahun, Anaknya 2,6 Tahun Sidang Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Diduga Gelapkan Tanah Negara, Direksi Ciputra Grup dan Pejabat Deli Serdang Diperiksa Kejagung
Daftar Proyek 'Kirun DNG' di PUPR Kota Padangsidimpuan 2023-2024
Berpotensi Rugikan PTPN, KPK Didesak Usut Kerjasama Proyek Kota Deli Megapolitan di Deliserdang