Kuasa Hukum Mangindar Simbolon Siapkan Eksepsi dan Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan

Frans Zul Sianturi - Rabu, 15 November 2023 15:17 WIB
Kuasa Hukum Mangindar Simbolon Siapkan Eksepsi dan Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan
istimewa
Sidang Perdana Pokok Perkara Mangindar Simbolon di Pengadilan Negeri Medan
analisamedan.com -Sidang perdana pokok perkara Mangindar Simbolon pada Senin (13/11/2023) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan akan kembali dilanjutkan pada Senin (20/11/2023) dengan agenda Eksepsi (Nota Keberatan).

Kepada wartawan, perwakilan kuasa hukum Mangindar Simbolon, Arlius Zebua, S.H, M.H dan Rita Wahyuni, S.H bersama tim pada, Rabu (15/12/2023) menyampaikan, pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi kepada majelis hakim pada Senin pekan depan. Dan, dalam eksepsi itu, kuasa hukum meminta agar surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat ditolak dan dibatalkan.

"Tuntutannya intinya supaya surat dakwaan dibatalkan, dan kemudian Terdakwa bisa lepas dari tahanan," tegas Zebua.

Zebua menggarisbawahi adanya dua poin krusial dalam eksepsi yang pihaknya ajukan dikarenakan pertama, masa perkaranya sudah Kadaluarsa, sehingga Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diduga telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan dan mengabaikan norma hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) KUHP yang menjelaskan dan menerangkan "Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa.

"Perkara ini sangat sesat dan keliru dan kami yakini telah melanggar norma norma hukum dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka," tegasnya dihadapan wartawan.

Jika melihat norma hukum, Zebua menerangkan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP yang berbunyi "mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun" maka akan hapus karena daluarsa. Sehingga, jika dihubungkan dengan perkara Mangindar Simbolon yang terjadi pada tahun 2000 dan sekarang sudah tahun 2023, maka peristiwa ini sudah terjadi 23 Tahun yang lalu.

Tidak itu saja, dalam melengkapi berkas penyidikan, penyidik Kejatisu dinilai tidak profesional dalam membuktikan tuduhannya. Pasalnya, penyidik belum melihat secara utuh Peta Register Kehutanan.

"Kami melihat, seharusnya Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terlebih dahulu mendapatkan keterangan dari berbagai pihak yang bisa menerangkan bahwa objek perkara bukan kawasan hutan melainkan APL, salah satunya keterangan dari Direktur Pengukuhan dan Penataan Kawasan Hutan, Ditjen Planologi dan Tata Lingkungan, Kementrian LHK, namun faktanya Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka," tambah Zebua.

Bahwa ia menjelaskan, apabila Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil keterangan dari Direktur Pengukuhan dan Penataan Kawasan Hutan, Ditjen Planologidan Tata Lingkungan, Kementrian LHK maka dengan sendirinya tuduhan Para Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak beralasan hukum untuk dijadikan sebagaiTersangka.

Sementara itu, dengan dimulainya sidang pokok perkara, maka permohonan Praperadilan yang sebelumnya dilayangkan oleh Mangindar Simbolon sudah dicabut dan Pengadilan Negeri Medan tidak akan lagi menjadwalkan sidang gugatan Praperadilan.



Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru