Maaf! Honorer Masa Kerja 2024-2025 Akan "Dirumahkan"
Amir Hamzah Harahap - Sabtu, 25 Januari 2025 21:00 WIB
Ilustrasi
analisamedan.com -BKN (Badan Kepegawaian Negara) mengumumkan kategori honorer yang bakal dirumahkan pada tahun 2025 ini.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.
Merujuk pada Keputusan MenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur kriteria honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II. Dimana PPPK tahap II sudah dibuka oleh pemerintah dan pendaftarannya diperpanjang sampai 20 Januari 2025 lalu.
Diharapkan bagi semua honorer yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II agar bisa diselamatkan menjadi ASN.
Namun ternyata tidak semua honorer bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II meskipun sudah terdata dalam BKN. Terdapat beberapa persyaratan lain yang juga harus dipenuhi berdasarkan keputusan MenpAN RB tersebut.
Untuk honorer yang sudah masuk database BKN hasil pendataan Non ASN pada bulan Oktober 2022 lalu bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II. Selain itu, pemerintah juga masih memberikan toleransi kepada honorer yang memiliki masa kerja minimal 2 tahun per Oktober 2023.
Namun, pemerintah tidak bisa memberikan kesempatan kepada honorer yang baru masuk setelah bulan Oktober 2023.
Hal ini dikarenakan masa kerja bagi honorer yang baru masuk Oktober 2023 ini belum memiliki masa kerja selama 2 tahun yang terhitung pada Januari 2025 ini.
Maka dari itu, pemerintah terpaksa untuk merumahkan honorer dengan kriteria tersebut karena tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II. Pegawai yang dirumahkan ini resmi dihapus status kepegawaiannya dari pemerintah sehingga tidak bisa diangkat menjadi ASN.
Meskipun demikian, namun pihak BKN tetap mencari cara agar menyelamatkan honorer tersebut melalui kebijakan terbaru nantinya.
Hal ini juga sama dengan honorer yang tidak terdata dalam database BKN, maka akan menunggu kebijakan lain dari pemerintah.
Mengingat Zudan Arif Fakrulloh telah menyampaikan bahwa fokus pemerintah saat ini untuk menyelesaikan 1,7 juta honorer yang terdatabase BKN untuk bisa menjadi ASN.
Melalui PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya. Maka dari itu, pemerintah harus menyelesaikan status kepegawaian honorer ini secara bertahap.
Demikianlah informasi mengenai BKN yang umumkan kategori honorer yang akan dirumahkan di tahun 2025, mohon maaf tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.
Merujuk pada Keputusan MenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur kriteria honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II. Dimana PPPK tahap II sudah dibuka oleh pemerintah dan pendaftarannya diperpanjang sampai 20 Januari 2025 lalu.
Diharapkan bagi semua honorer yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II agar bisa diselamatkan menjadi ASN.
Namun ternyata tidak semua honorer bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II meskipun sudah terdata dalam BKN. Terdapat beberapa persyaratan lain yang juga harus dipenuhi berdasarkan keputusan MenpAN RB tersebut.
Untuk honorer yang sudah masuk database BKN hasil pendataan Non ASN pada bulan Oktober 2022 lalu bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II. Selain itu, pemerintah juga masih memberikan toleransi kepada honorer yang memiliki masa kerja minimal 2 tahun per Oktober 2023.
Namun, pemerintah tidak bisa memberikan kesempatan kepada honorer yang baru masuk setelah bulan Oktober 2023.
Hal ini dikarenakan masa kerja bagi honorer yang baru masuk Oktober 2023 ini belum memiliki masa kerja selama 2 tahun yang terhitung pada Januari 2025 ini.
Maka dari itu, pemerintah terpaksa untuk merumahkan honorer dengan kriteria tersebut karena tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II. Pegawai yang dirumahkan ini resmi dihapus status kepegawaiannya dari pemerintah sehingga tidak bisa diangkat menjadi ASN.
Meskipun demikian, namun pihak BKN tetap mencari cara agar menyelamatkan honorer tersebut melalui kebijakan terbaru nantinya.
Hal ini juga sama dengan honorer yang tidak terdata dalam database BKN, maka akan menunggu kebijakan lain dari pemerintah.
Mengingat Zudan Arif Fakrulloh telah menyampaikan bahwa fokus pemerintah saat ini untuk menyelesaikan 1,7 juta honorer yang terdatabase BKN untuk bisa menjadi ASN.
Melalui PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya. Maka dari itu, pemerintah harus menyelesaikan status kepegawaian honorer ini secara bertahap.
Demikianlah informasi mengenai BKN yang umumkan kategori honorer yang akan dirumahkan di tahun 2025, mohon maaf tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dukung Kesejahteraan Pendidik, Rumah Zakat Medan Salurkan Bantuan untuk Guru Honorer
Pemkab Tapsel "Rumahkan" Honorer/ Non ASN. Berikut Pointnya
Honorer Yang Sudah Masuk Database BKN Otomatis Jadi P3K Paruh Waktu, Meski Tak Lulus Test CPNS dan PPPK
Mengabdi Dengan Ikhlas,Akhir 13 Guru Honorer di MTsN 1 Palas Lulus PPPK Kemenag
Kakan Kemenag Palas Lakukan Pembinaan Guru Honorer Bersertifikasi
Ratusan Honorer Unjukrasa ke DPRD dan Pemkab Palas, Tuntut Pengangkatan jadi P3K
Komentar