Pemkab Tapsel "Rumahkan" Honorer/ Non ASN. Berikut Pointnya

analisamedan.com -Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan akhirnya mengeluarkan surat edaran terkait penataan Non ASN guna menindaklanjuti Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Rabu (12/02/2025).
Surat edaran yang diterima media ini dengan Nomor 800.1.10.6 /83G/ Tahun 2025 Tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Penataan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sedangkan Non ASn yang di Non Aktifkan diantaranya yang tidak terdata di pangkalan data BKN dan kurang masa kerja 2 tahun serta tidak lulus seleksi administrasi.
Namun terkait berapa jumlah Non ASN yang di non aktifkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan belum memberikan keterangan resmi.
Berikut Isi Suratnya
Menindaklanjuti Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Bab XIV Pasal 66 disebutkan bahwa Pegawai Non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 Tanggal 12 Desember 2024 tentang Penganggaran Gaji Bagi Pegawai Non ASN serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ Tanggal 16 Januari 2025 Perihal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan kepada saudara sebagai berikut:
1. Pegawai Non ASN yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu, tetap bertugassampai dengan diangkat sebagai ASN dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Terdaftar dalam pangkalan database Pegawai Non ASN BKN serta mengikuti proses seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II;
b. Terdaftar dalam pangkalan database Pegawai Non ASN BKN serta mengikuti proses seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun Tidak Lulus;
c. Tidak terdaftar dalam pangkalan database BKN tetapi memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus sampai dengan Desember 2024 dan sedang mengikuti proses seleksi PPPK Tahap II (dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan dan Daftar Gaji mulai dari pengangkatan pertama sampai dengan Desember 2024 sebagai Pegawai Non ASN).
2. Pegawai Non ASN yang dinonaktifkan/tidak diperpanjang masa kerjanya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Terdaftar dalam Pangkalan database BKN tetapi tidak mengikuti proses Seleksi Pengadaan ASN (CPNS/PPPK);
b. Tidak Terdaftar dalam pangkalan database BKN dan memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun sampai dengan Desember 2024 tetapi telah mengikuti proses seleksi CPNS.
d. Tidak Terdaftar dalam pangkalan database BKN dan Memiliki masa kerja minimal 2(dua) tahun sampai dengan Desember 2024 serta mengikuti proses seleksi pengadaan PPPK Tahap II namun Tidak Lulus seleksi administrasi;
e. Memiliki masa kerja kurang dari 2 (dua) tahun secara terus menerus terhitung sampai dengan Desember 2024;
3. Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dilarang melakukan pengangkatan Tenaga Non ASN atau nama lainnya selain yang tertera pada poin 1 huruf "a", "b" dan"c"di atas dan bagi yang masih melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan PerUndang-Undangan;
4. Badan/Dinas yang memiliki unit kerja di wilayah kerjanya agar menindaklanjuti surat edaran ini.
Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Untuk surat lengkapnya:

Honorer Yang Sudah Masuk Database BKN Otomatis Jadi P3K Paruh Waktu, Meski Tak Lulus Test CPNS dan PPPK

Maaf! Honorer Masa Kerja 2024-2025 Akan "Dirumahkan"

Mengabdi Dengan Ikhlas,Akhir 13 Guru Honorer di MTsN 1 Palas Lulus PPPK Kemenag

Kakan Kemenag Palas Lakukan Pembinaan Guru Honorer Bersertifikasi

Ratusan Honorer Unjukrasa ke DPRD dan Pemkab Palas, Tuntut Pengangkatan jadi P3K
