Menolak Panggilan Sebagai Saksi, Ini Ancaman Pidananya
Amir Hamzah Harahap - Minggu, 04 Agustus 2024 19:42 WIB
analisamedan.com -Pemanggilan sebagai saksi dari panyidikan baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian merupakan bagian dari proses hukum yang bertujuan untuk menggali keterangan atau informasi.
Bagaimana jika seseorang tidak mau menghadiri panggilan atau menolak panggilan atau berulang tanpa keterangan?
Pengamat Hukum yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UM-Tapsel) Abdul Azis A. SH. MH menyebutkan dapat dikenakan sangsi pidana dan tersangka.
"Status tersangka kepada saksi dapat ditetapkanjika saksi yang dipanggil secara patut secara sadar tidak mau datang. saksi dapat ditetapkan melanggar Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP")" Kata Azis.
Lajutnya, untuk mekanisme pemanggilan dari penyidik sebagai saksi adalah anda akan mendapat surat panggilan.
"Apabila pada keduanya atau berulang anda tidak datang tanpa keterangan, maka penegak hukum mungkin akan melakukan penjemputan secara paksa dan atau akan masuk status tersangka" Ucapnya.
Sedangkan untuk solusi terbaik agar Anda terhindar dari jeratan hukum adalah mengikuti prosedur dan memenuhi panggilan jika mendapat surat resmi. Jangan abai, sebab ada risiko hukum jika mangkir menanti.
Berita Sebelumnya
Eks Walkot Sidimpuan 'Mangkir' Lagi, Terancam Bakal Jemput Paksa?
Sesuai jadwal dan surat yang dilayangkan penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan kepada Mantan Walikota Padangsidimpuan 'IN' untuk dimintai keterangan pada Kamis (01/08/2024) Pagi, dalam kasus dana desa kembali tidak menghadiri panggilan.
Sesuai amatan media, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB Sore tidak nampak adanya kehadiran mantan orang nomor satu ini masuk ruang Kejaksaan.
Dimana surat panggilan saksi yang bernomor : B/229/I.2.15/Fd/07/2024 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH tertanggal 19 Juli2024 yang sudah dilayangkan kepada mantan Walikota guna dimintai keterangan dan menghadap kepada Elan Jaelani, SH, MH (Penyidik).
Terkait kehadian tersebut, saat ditanyai kepada salah seorang Jaksa sekaligus penyidik Kejaksaaan pada pukul 18.00 WIB menyebutkan 'IN' tidak berhadir. "Ngak ada hadir om" Kata salah seorang penyidik.
Saat ditanyai kembali apakah ada keterangan atas ketidak hadiran mantan walikota tersebut, pihaknya menyebutkan tidak ada menerima. "Tidak ada om" Tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu didepan Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Bagaimana jika seseorang tidak mau menghadiri panggilan atau menolak panggilan atau berulang tanpa keterangan?
Pengamat Hukum yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UM-Tapsel) Abdul Azis A. SH. MH menyebutkan dapat dikenakan sangsi pidana dan tersangka.
"Status tersangka kepada saksi dapat ditetapkanjika saksi yang dipanggil secara patut secara sadar tidak mau datang. saksi dapat ditetapkan melanggar Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP")" Kata Azis.
Lajutnya, untuk mekanisme pemanggilan dari penyidik sebagai saksi adalah anda akan mendapat surat panggilan.
"Apabila pada keduanya atau berulang anda tidak datang tanpa keterangan, maka penegak hukum mungkin akan melakukan penjemputan secara paksa dan atau akan masuk status tersangka" Ucapnya.
Sedangkan untuk solusi terbaik agar Anda terhindar dari jeratan hukum adalah mengikuti prosedur dan memenuhi panggilan jika mendapat surat resmi. Jangan abai, sebab ada risiko hukum jika mangkir menanti.
Berita Sebelumnya
Eks Walkot Sidimpuan 'Mangkir' Lagi, Terancam Bakal Jemput Paksa?
Sesuai jadwal dan surat yang dilayangkan penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan kepada Mantan Walikota Padangsidimpuan 'IN' untuk dimintai keterangan pada Kamis (01/08/2024) Pagi, dalam kasus dana desa kembali tidak menghadiri panggilan.
Sesuai amatan media, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB Sore tidak nampak adanya kehadiran mantan orang nomor satu ini masuk ruang Kejaksaan.
Dimana surat panggilan saksi yang bernomor : B/229/I.2.15/Fd/07/2024 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH tertanggal 19 Juli2024 yang sudah dilayangkan kepada mantan Walikota guna dimintai keterangan dan menghadap kepada Elan Jaelani, SH, MH (Penyidik).
Terkait kehadian tersebut, saat ditanyai kepada salah seorang Jaksa sekaligus penyidik Kejaksaaan pada pukul 18.00 WIB menyebutkan 'IN' tidak berhadir. "Ngak ada hadir om" Kata salah seorang penyidik.
Saat ditanyai kembali apakah ada keterangan atas ketidak hadiran mantan walikota tersebut, pihaknya menyebutkan tidak ada menerima. "Tidak ada om" Tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu didepan Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rugi Ratusan Juta, Wanita Muda di Sidimpuan Dilaporkan Kasus Investasi Bodong
Terungkap! Kenderaan Dinas Milik Pemko Padangsidimpuan Banyak Yang Nunggak PKB
Daftar Lurah di Padangsidimpuan Yang Dilantik Hari Ini
Benarkah DPRD Sidimpuan Kecipratan Dana Bencana Rp.110 Miliar? Kajari Diminta Awasi
Satpol PP Sidimpuan Tertibkan Spanduk dan Pondok Tertutup
Letnan Janji Proyek Rumdis Wakilnya Rp.2,5 Miliar Dibahas Ulang Pasca Dikritik Golkar
Komentar