Mitigasi Bencana di Sumatera Dinilai Gagap, Pemerintah Dianggap Lamban Ambil Keputusan
analisamedan.com -Serangkaian bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memunculkan kritik keras terhadap kinerja pemerintah dalam mitigasi dan penanganan bencana.
Farid Wajdi, Founder Ethics of Care sekaligus Anggota Komisi Yudisial 2015–2020, menilai pemerintah gagal merespons kondisi darurat secara cepat dan efektif. Bencana yang menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah, dan kerugian besar itu seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera melakukan langkah terpadu. Namun yang terjadi, katanya, justru menunjukkan lemahnya koordinasi dan respons di lapangan.
"Warga menunggu evakuasi sementara pejabat masih sibuk menimbang citra, prosedur formal, dan kalkulasi politik," ujarnya.
Ia menyoroti bahwa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan dini berbasis data saintifik, namun sistem peringatan dini dan tindakan di lapangan tidak berjalan maksimal. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai kacau, distribusi logistik tersendat, serta evakuasi berjalan lambat. Kerusakan lingkungan akibat penebangan hutan ilegal turut memperparah risiko banjir dan longsor. Salah satu kritik utama adalah lambannya penetapan status bencana nasional meski kerusakan dinilai masif.
"Alasan belum membutuhkan bantuan asing terdengar tidak relevan ketika keselamatan warga menjadi taruhan. Keputusan tertahan oleh perhitungan politik, bukan urgensi kemanusiaan. Politik menang, keselamatan kalah," tegasnya.
Farid juga menilai koordinasi antar-institusi lebih menyerupai "sandiwara birokrasi." Dana penanganan bencana tersedia, tetapi pencairan dan pendistribusiannya lambat. Ia menyatakan mitigasi bencana tampak tidak menjadi prioritas, hanya sebatas retorika. Banyak daerah belum memiliki peta risiko mutakhir, sistem drainase adaptif, serta prosedur darurat yang jelas.
"Kegagalan ini bukan soal kurangnya peralatan atau anggaran. Ini soal kepemimpinan yang lamban, kalkulasi yang keliru, dan ketidakmampuan mengambil keputusan,Ia juga menyebut bahwa penolakan terhadap bantuan internasional memperlambat proses evakuasi dan rekonstruksi."katanya
Farid menegaskan bahwa mitigasi bencana merupakan kewajiban moral dan hukum negara untuk melindungi warganya. Jika pemerintah terus mengabaikan prinsip ini, ia memperingatkan bahwa tragedi serupa akan terus berulang dan kepercayaan publik terhadap pemerintah makin tergerus.
"Bencana bukan panggung citra politik. Warga menuntut tindakan nyata, koordinasi efektif, dan keputusan cepat. Diam dan menunda berarti berpihak pada ketidakadilan dan kehancuran rakyat," pungkasnya.
Warga Datuk Kabu Pasar 3 Tembung Gotong Royong Antisipasi Banjir
Pelantikan Pengurus LPA Deliserdang 13 Mei 2026
15 Tahun Ummu Rahmah, Menuntun Umat Lewat Cinta Alquran
Pemerintah RI Tutup 28 Korporasi; Siapa Bertanggungjawab Memulihkan Lingkungan Hidup di Sumut dan Aceh ?
Kabar Gembira, Pemerintah Berikan 10.176 Tiket Kereta Murah di Sumut untuk Mudik Lebaran