Ngeri, Ada 600 Kepala Keluarga Yang Sudah 10 Generasi Tinggal Di Tele Terancam Pidana
Frans Zul Sianturi - Senin, 18 Maret 2024 07:44 WIB
istimewa
Mangindar Simbolon dalam Pledoinya kemarin, Mangindar mengatakan, "Saya bersumpah seraya berdoa kepada Tuhan, barang siapa yang menzolimi saya dalam perkara ini semoga Tuhan yang memberikan balasan yang setimpal dengannya," katanya sambil menyeka air matanya.
analisamedan.com -Tuntutan 4 tahun Penjara dan denda Rp. 100 juta yang sangat berat dan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Mangindar Simbolon dikuatirkan juga akan mengancam perkampungan atau desa yang telah dikuasai dan diusahai secara turun temurun oleh masyarakat di Tele, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir sejak kurang lebih 7 s/d 10 generasi lalu.
Bahkan, paling mengerikannya, diperkirakan sebanyak 600 orang kepala keluarga yang berada diatas objek itu akan terancam pidana oleh Jaksa Penuntut Umum, pasalnya Jaksa Penuntut Umum tetap yakin menyatakan itu sebagai Kawasan Hutan, meski dalam fakta-fakta persidangan perkara Mangindar Simbolon kawasan itu belum final sejak Tahun 1982 menjadi kawasan hutan karena belum disahkan secara peraturan perundang undangan.
"Jika klien kami tetap dipersalahkan, maka masyarakat disana juga dikuatirkan terancam ditindak oleh Jaksa Penuntut Umum. Padahal mereka sudah tinggal ratusan tahun di kawasan itu, bukankah seharusnya hukum ini memberikan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum ditengah masyarakat, ini malah membuat keresahan di tengah masyarakat," ujar tim kuasa hukum Mangindar Simbolon, Arlius Zebua, S.H, M.H dihadapan wartawan, Minggu (17/3) sore.
Diakui Zebua, Mangindar Simbolon jelas tidak mengakui perbuatannya, sebab kapasitasnya selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir tentunya sangat mengetahui perihal kawasan Hutan Khususnya di Kabupaten Toba Samosir. Bahkan, kepada bupati ia menyatakan areal yang akan ditata batas adalah Areal Penggunaan Lain, sebab penunjukan kawasan hutan pada Tahun 1982 belum sah karena masih sebatas penunjukan.
"Dalam persidangan sangat jelas keterangan Ahli Kehutanan yang menerangkan bahwa ada 4 Tahapan yang harus dilalui dalam pengukuhan kawasan hutan yaitu 1. Penunjukan kawasan hutan, 2. Penataan batas kawasan hutan, 3. Pemetaan kawasan hutan, 4. Penetapan kawasan hutan, sedangkan dalam SK. Menteri pertanian No. 923/Kpts.UM/1982 masih sebatas penunjukan, jadi itu belum sah, namun JPU tetap bersikeras tetap mempersalahkan klien kami dengan aturan Menteri yang belum sah," tegasnya bersama kuasa hukum lainnya, Agustinus Buulolo, S.H, M.H, Franzul M Sianturi, S.E, S.H dan ZulSyahputra, S.H.
Ia juga menegaskan, menolak Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Mangindar Simbolon dan menyatakan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 923/Kpts/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 Tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Sumatera Utara Prematur atau belum ada kepastian hukum.
Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Segerakan !
Guru Besar UIN Sumut Hasrat Efendi Samosir: Partai Politik Harus Adaptif di Era Digital
Kaper BKKBN Sumut Monitoring ke SPPG Kecamatan Balige, Kabupaten Toba
BKKBN Sumut Perkuat Peran PKB di Toba
Itwasum Polri Lakukan Pengawasan Operasi Lilin Toba 2025 di Wilayah Polrestabes Medan
Polrestabes Medan Gelar Apel Lilin Toba 2025, Siap Amankan Natal dan Tahun Baru
Komentar
Berita Terbaru
Pelindo Regional 1 Dukung Khitan Massal Memperingati Hari Anak Nasional
UMA Tingkatkan Kapasitas ASN BPSDM Sumut melalui Implementasi Collaborative Governance
Kejar-kejaran di Tol hingga Kebun Sawit, Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu dalam Dinding Mobil
Organda Tegaskan Operasional BRT Mebidang Harus Kedepankan Kolaborasi Stakeholder
Wakil Ketua Dewan Pendidikan Deli Serdang Serap Aspirasi Kepala Sekolah di Sibolangit, Tinjau Rehabilitasi SMPN 2 Sibolangit
HUT Ke-37 PANS Sukses Menyelenggarakan Donor Darah
Rumah Zakat Hadirkan Pengajian Rutin untuk Dampingi Mualaf Belajar Iqra dan Al-Qur'an