Ngeri, Ada 600 Kepala Keluarga Yang Sudah 10 Generasi Tinggal Di Tele Terancam Pidana
Frans Zul Sianturi - Senin, 18 Maret 2024 07:44 WIB
istimewa
Mangindar Simbolon dalam Pledoinya kemarin, Mangindar mengatakan, "Saya bersumpah seraya berdoa kepada Tuhan, barang siapa yang menzolimi saya dalam perkara ini semoga Tuhan yang memberikan balasan yang setimpal dengannya," katanya sambil menyeka air matanya.
Surat Menteri tersebut jelas sangat bertentangan dengan Pasal 7 ayat 2 huruf b dan huruf c Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 32/Kpts-II/2021, juga bertentangan dengan Undang-Undang Kehutanan Pasal 14 ayat (2) yang menegaskan bahwa kegiatan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, serta bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana dimaksud pada Pasal 28D ayat 1, Pasal 28G ayat 1, Pasal 28H ayat 4.
Sementara itu, berbagai dukungan kepada Mangindar Simbolon terus mengalir, salah satunya dari warga Tele, Bollusson Pasaribu yang menjadi saksi dari JPU. Bollluson tegas mengatakan, Mangindar Simbolon merupakan pahlawan bagi masyarakat Tele Kecamatan Harian, karena berhasil menata masyarakat yang tinggal di kawasan Tele dan memberikan kelangsungan hidup bagi masyarakat di Tele.
Bolluson juga mengakui, masyarakat kecil di Tele akan terus menjadi "bulan bulanan" dengan aturan hukum yang belum pasti ini, padahal ia dan ratusan masyarakat disana sudah bermukim sebelum Negara Indonesia merdeka atau bahkan leluhurnya sebelum penjajah datang sudah bermukim dan tinggal di kawasan Tele, Kecamatan Harian.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPRD Samosir, Jonni Sihotang menegaskan, Mangindar Simbolon jelas memberikan kepastian bagi masyarakat yang tinggal di Tele terlebih dalam memberikan ruang kepada masyarakat kecil untuk mengelola kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) sampai sekarang.
Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE: