Pelantikan Walikota Padangsidimpuan Terpilih 6 Ferbuari di Jakarta

Amir Hamzah Harahap - Rabu, 22 Januari 2025 20:18 WIB
Pelantikan Walikota Padangsidimpuan Terpilih 6 Ferbuari di Jakarta
analisamedan.com -Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan terpilih 2024-2029 akan digelar pada Kamis, 06 Februari mendatang di Jakarta sesuai hasil RDP Komisi II DPR-RI Bersama Pemerintah.

Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis bersama Divisi SDM dan Parmas Parlagutan Harahap membenarkan hal tersebut dan sedang menunggu Perubahan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.

"Benar. Dan saat ini kita sedang berkoordinasi dengan KPU Sumatera Utara. Terkait hal tersebut sesuai dengan RDP DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP sudah menyepakati pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dilantik 6 Februari. Namun inipun masih menunggu Perubahan Kepres Nomor 80 Tahun 2024 tentang jadwal dan tatacara pelantikan" Kata Tagor Dumora dan Parlagutan Harahap kepada media, Rabu (22/01).

Sebelumnya

Kepala Daerah Hasil Pilkada Tanpa Sengketa Dilantik 6 Februari 2025

RDP Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati jadwal pelantikankepala daerahyang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

"Dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat rapat kerja (raker) di Ruang Rapat Komisi IIDPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Terdapat 21 gubernur dan wakil gubernur terpilih, tanpa sengkeat hasil pilkada di MK. Kemudian, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota juga tak mengajukan sengketa.

Sementara itu, DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu belum memutuskan tanggal pelantikan kepala daerah yang daerah pemilihannya masih dalam sengketa di MK.

Pelantikan akan digelar setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap.

"Yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujar Rifqi.Komisi II DPR juga meminta Mendagri Tito mengusulkan Presiden Prabowo untuk merevisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang pelantikan kepala daerah.

"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," kata Rifqi.

Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru