POLUSI UDARA AKIBAT KARHUTLA LANDA MEDAN, YAYASAN CLS DESAK PENANGANAN SERIUS
Gustan Pasaribu - Kamis, 15 Oktober 2026 14:59 WIB
analisamedan/dok
analisamedan.com -Yayasan Cakrawala Lestari Sumatera (CLS) mendesak pemerintah melakukan penanganan serius dan terpadu terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada memburuknya kualitas udara di Kota Medan. Kabut asap yang menyelimuti sejumlah kawasan perkotaan dinilai mengancam kesehatan masyarakat dan membutuhkan langkah cepat dari pemerintah.
Ketua Yayasan CLS, Dr. Jamiluddin Marpaung, MA, mengatakan dampak karhutla tidak hanya dirasakan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi kebakaran, tetapi juga telah meluas hingga kawasan perkotaan. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi peringatan serius terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan di Sumatera.
"Kami melihat polusi udara yang masuk ke Kota Medan ini adalah alarm bahaya. Ini bukan sekadar kabut biasa, melainkan persoalan lingkungan yang mengancam hak masyarakat atas udara bersih. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi atau oknum pembakar lahan," tegas Jamiluddin saat diwawancarai di Medan, Kamis (15/10/2026).
Ia menilai, karhutla yang terus berulang perlu ditangani tidak hanya melalui pemadaman api, tetapi juga dengan memperkuat upaya pencegahan dan pengawasan. Pembukaan lahan dengan cara membakar, lemahnya pengawasan, serta kondisi cuaca kering dan angin kencang dapat memperburuk penyebaran api dan asap.
Jamiluddin juga mengingatkan bahwa anak-anak, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan merupakan kelompok yang paling rentan terdampak pencemaran udara. Karena itu, ia meminta pemerintah meningkatkan pengawasan di wilayah rawan kebakaran dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara ilegal.
Menurutnya, langkah penanganan perlu dilakukan secara komprehensif melalui pemetaan titik rawan berbasis satelit, patroli pencegahan, penegakan hukum, serta pelibatan masyarakat setempat dalam upaya pengawasan lingkungan.
"Penanganan karhutla tidak boleh hanya bersifat reaktif setelah kebakaran terjadi. Harus ada langkah preventif yang berkelanjutan agar bencana serupa tidak terus berulang setiap tahun," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif CLS, Gustan Pasaribu, S.Sos., M.I.Kom., mendesak pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota terkait untuk segera mengambil langkah konkret dalam melindungi masyarakat dari dampak kabut asap.
Ia meminta pemerintah meningkatkan pemantauan kualitas udara, menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat, serta menyiapkan layanan kesehatan bagi warga yang mengalami gangguan akibat paparan asap.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kualitas udara memburuk dan menggunakan masker yang sesuai untuk mengurangi paparan partikel pencemar. Pemerintah juga harus memastikan informasi kualitas udara dapat diakses masyarakat secara cepat dan akurat," kata Gustan.
Selain penanganan darurat, Gustan menekankan pentingnya transparansi data terkait lahan yang terbakar, termasuk informasi mengenai konsesi perusahaan yang berada di kawasan terdampak. Keterbukaan informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat dan organisasi lingkungan dapat ikut mengawasi serta mendorong pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.
CLS berharap pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat memperkuat koordinasi dalam mencegah serta menangani karhutla. Upaya tersebut diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan memastikan hak warga atas udara bersih tetap terpenuhi.
Ketua Yayasan CLS, Dr. Jamiluddin Marpaung, MA, mengatakan dampak karhutla tidak hanya dirasakan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi kebakaran, tetapi juga telah meluas hingga kawasan perkotaan. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi peringatan serius terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan di Sumatera.
"Kami melihat polusi udara yang masuk ke Kota Medan ini adalah alarm bahaya. Ini bukan sekadar kabut biasa, melainkan persoalan lingkungan yang mengancam hak masyarakat atas udara bersih. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi atau oknum pembakar lahan," tegas Jamiluddin saat diwawancarai di Medan, Kamis (15/10/2026).
Ia menilai, karhutla yang terus berulang perlu ditangani tidak hanya melalui pemadaman api, tetapi juga dengan memperkuat upaya pencegahan dan pengawasan. Pembukaan lahan dengan cara membakar, lemahnya pengawasan, serta kondisi cuaca kering dan angin kencang dapat memperburuk penyebaran api dan asap.
Jamiluddin juga mengingatkan bahwa anak-anak, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan merupakan kelompok yang paling rentan terdampak pencemaran udara. Karena itu, ia meminta pemerintah meningkatkan pengawasan di wilayah rawan kebakaran dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara ilegal.
Menurutnya, langkah penanganan perlu dilakukan secara komprehensif melalui pemetaan titik rawan berbasis satelit, patroli pencegahan, penegakan hukum, serta pelibatan masyarakat setempat dalam upaya pengawasan lingkungan.
"Penanganan karhutla tidak boleh hanya bersifat reaktif setelah kebakaran terjadi. Harus ada langkah preventif yang berkelanjutan agar bencana serupa tidak terus berulang setiap tahun," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif CLS, Gustan Pasaribu, S.Sos., M.I.Kom., mendesak pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota terkait untuk segera mengambil langkah konkret dalam melindungi masyarakat dari dampak kabut asap.
Ia meminta pemerintah meningkatkan pemantauan kualitas udara, menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat, serta menyiapkan layanan kesehatan bagi warga yang mengalami gangguan akibat paparan asap.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kualitas udara memburuk dan menggunakan masker yang sesuai untuk mengurangi paparan partikel pencemar. Pemerintah juga harus memastikan informasi kualitas udara dapat diakses masyarakat secara cepat dan akurat," kata Gustan.
Selain penanganan darurat, Gustan menekankan pentingnya transparansi data terkait lahan yang terbakar, termasuk informasi mengenai konsesi perusahaan yang berada di kawasan terdampak. Keterbukaan informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat dan organisasi lingkungan dapat ikut mengawasi serta mendorong pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.
CLS berharap pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat memperkuat koordinasi dalam mencegah serta menangani karhutla. Upaya tersebut diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan memastikan hak warga atas udara bersih tetap terpenuhi.
Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cegah ISPA Karena Asap Karhula, Dinkes Padangsidimpuan Bagikan 3000 Masker Kepada Warga Dalam Sehari
Warga Tapsel Ikuti Simulasi Penanganan Karhutla
Yayasan Cakrawala Lestari Sumatera Ucapkan Selamat Milad ke-60 MW KAHMI
Karhutla dan Keadilan Ekologis: Antara Tanggung Jawab Negara dan Strict Liability Korporasi
Ribuan Kayu Rimba Diduga Ilegal Diamankan, Yayasan CLS Dukung Langkah Gakkum Kehutanan
CLS dan MUI Kota Medan Gandeng Dinas LH Edukasi Warga Melalui Dakwah Ekoteologi
Komentar