Proyek "Torjam" Berubah Kontruksi Dari Dek Menjadi Taman. Siapa Sebenarnya Aktor Intelektualnya?

Amir Hamzah Harahap - Rabu, 28 Januari 2026 20:02 WIB
Proyek "Torjam" Berubah Kontruksi Dari Dek Menjadi Taman. Siapa Sebenarnya Aktor Intelektualnya?

analisamedan.com -Pasca Polres Padangsidimpuan menetapkan tiga orang menjadi tersangka atas proyek Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin Padangsidimpuan, masyarakat mulai bertanya-tanya soal anggaran Rp.2,3 Miliar yang berubah dari Dek menjadi taman, Rabu (28/01/2026).

Dari keterangan Polres Padangsidimpuan dalam konfrensi pers pada Selasa (27/01) Sore, bahwa proyek tersebut "total lost" dan negara mengalami kerugian yang tak tanggung-tanggung yakni Rp.2,1 Miliar dan menerapkan tiga orang tersangka yakni "IS" Kadis Perkim, "MD" Mantan Kabid Perkim dan "FD" Wakil dari Kontraktor CV Karya Indah Sumatera yang berkantor di Binjai.

Amatan media, fisik bangunan yang dibangun tahun 2022 ini sebagian besar sudah hanyut tergerus banjir sebab berada dibantaran sungai karena seharusnya konstruksi Dek sesuai nama paket pekerjaan.

Dan yang lebih mirisnya, uang rakyat ini pada plank dan pagunya untuk membangun dek, tetapi kenyataannya dominan menjadi taman dibantaran sungai. Apa sebenarnya yang terjadi?

Bagaimana mungkin Seorang Kadis "IS" dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) "MD" yang menjabat dimasa Walkot Irsan Efendi Nasuiton dan kontraktor tidak tau bahwa konstruksi dek berbeda dengan taman!

Selain itu, proyek ini jika dibantaran sungai maka haru ada kajian lingkungan serta izin Balai Wilayah Sungai (BWS).


Lantas pertanyaannya apa motif ketiganya sehingga mengubah fungsi tersebut? dan apakah mungkin ketiganya tidak tahu bahwa di bantaran serta sungai dilarang mendirikan bangunan padahal Kadis dan PPK ini merupakan orang berpengalaman dan berpendidikan tinggi.

Serta proyek ini juga terkesan dipaksakan karena sudah jelas berada dibantaran sungai serta perubahan fungsi bangunan. Inilah yang perlu digali lebih dalam, apakah ada aktor intelektual dibalik ini semua.

Seperti komentar salah seorang netizen @RahsatriaSianturi pada postingan FB @SabarMSitompul.

"..mambaen heran na! sebelum cair epeng ni proyek on kan di bahas 'tuntas' dei di rapat RAPBD rap dewan-dewan na terkait.. asi bisa lolos proyek pembodohan songonon ??. (Saya heran! Sebelum dibayarkan proyek ini kan dibahas tuntas di RAPBD bersama dewan. Kenapa bisa proyek pembodohan seperti ini terjadi? - red).

Pembahaan proyek ini makin ramai setelah penetepan tiga orang tersangka. Namun terlepas dari itu warga menunggu proses hasil penyidikan tentang motif dan aktornya.



Berita Sebelumnya

Ini Lima Kadis Yang Menjabat Dimasa Irsan Yang Terjerat Kasus Korupsi. Siapa Menyusul!


Sedikitnya 5 Kepala Dinas (Kadis) yang menjabat dimasa Walikota Irsan Efendi Nasution periode 2018 -2023 terjerat sejumlah kasus korupsi mulai dari pengadaan tanah, dana covid-19, perjalanan dinas hingga kasus proyek.

Diantara nama-nama Kadis ini yang terakhir diumumkan Aparat Penegak Hukum (APH) pada Selasa (27/01/2026) sore Polres Padangsidimpuan menaikkan status Kadis Perumahan dan Pemukiman Kota Padangsidimpuan menjadi tersangka.

Atas Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin dengan kerugian negara mencapai Rp.2,1 Miliar TA.2022.

Diketahui, Imbalo Siregar menjabat dan dilantik menjadi Kadis Perkim pada tahun 2021 dimasa Walkot Irsan.


Berikut Daftarnya.

1. Mantan Kadis Kesehatan


Mantan Kadis Kesehatan Sopian Supri Lubis terjerat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan biaya tidak terduga (BTT) untuk kegiatan biaya operasional monitoring COVID-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2020.

Dari risalah vonis persidangan atas kasus ini terdakwa Sopian Subri Lubis divonis dan diputus selama 4 tahun dan denda Rp200.000.000.

Untuk diketahui sosok Mantan Kadis Sopian Sobri dilantik menjadi Kadis Kesehatan pada tahun 2019 oleh Walkot Irsan.


2. Mantan Kadis Perindag Ridoan Pasaribu

Mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan Ridoan Pasaribu terjerat kasus korupsipada penggunaan alokasi anggaran penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD sebesar Rp1.416.903.000 TA.2021 dan dituntut 7 tahun penjara.

Diketahui Ridoan Pasaribu dilantik menjadi Kepala Dinas Koperindag pada tahun 2019 oleh Walikota Irsan Efendi Nasution.

3. Kadis PMD Ismail Fahmi

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar terjerat kasus pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 senilai Rp5,9 miliar.

Ismail Fahmi divonis tiga tahun penjara setelah telah membayarkan uang pengganti kerugian negara Rp5,9 miliar sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1,4 miliar. Hakim memutuskan kelebihan uang tersebut dikembalikan kepada Ismail.

Diketahui Ismail Fahmi Siregar dilantik sebagai Kadis PMD pada Januari 2023 lalu oleh Walkot Irsan Efendi Nasution.

4. Mantan Kadispora Padangsidimpuan AHH

Mantan Kadispora Padangsidimpuan, Ali Hotman Hasibuan tejerat dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam kasus pembelian lahan Pengembangan Destinasi Wisata di Tor Hurung Natolu pada Dispora Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2021.

Ali Hotman Dikukuhkan menjadi Kepala Dinas Pada Juni 2021 oleh Walkot Irsan Efendi.

5. Kadis Perumahan dan Pemukiman

Kadis Perumahan dan Pemukiman Kota Padangsidimpuan Imbalo Siregar terjerat kasus dan status tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin dengan kerugian negara mencapai Rp.2,1 Miliar TA.2022.

Imbalo Siregar diketahui dilantik pada Januari 2021 lalu oleh Walkot Irsan Efendi Nasution.

Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru