Sadis! Gegara Asmara, Pemuda di Sidimpuan Tancapkan Gunting ke Kepala Rekannya

Amir Hamzah Harahap - Minggu, 21 Juli 2024 14:56 WIB
Sadis! Gegara Asmara, Pemuda di Sidimpuan Tancapkan Gunting ke Kepala Rekannya

analisamedan.com -Memang asmara bisa membuat orang berbunga-bunga, namun juga cinta bisa membuat orang gelap mata, seperti yang dilakukan "IPB" (19) Warga Padangsidimpuan ini tega menikam kepala rekannya dengan gunting, Minggu (21/07/2024).

Diketahui pelaku 'IPB' merupakan warga Desa Aek Tuhul, Kecamatan Batunadua yang nekat menusuk gunting kepelipis korban bernama Aldi Ariyansyah Rambe (20) seorang mahasiswa Warga Kelurahan Sadabuan.

Sedangkan kronologi kejadian sadis ini pada Kamis (25/07) sekitar pukul 21.40 WIB.

Dimana pelaku beralasan melakukan aksi nekatnya setelah mendapat kabar bahwa dirinya dijelek-jelekkan kepada pacarnya.

Tak terima kabar tersebut, pelakupun mendatangi korban yang sedang duduk santai di salah satu kafe di Jalan Sitombol, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Dan sesampainya di TKP, pelaku yang dibakar emosi langsung bertanya kepada korban dengan nada tinggi kenapa menjelek-jelekkannya.

"Lalu tersangka yang sedang emosi tak terima dengan jawaban Aldi, dan menarik bajunya sehingga terjadi perkelahian. Dan pelakupun langsung mengeluarkan gunting dari dalam kantongnya sehingga menikam pelipis mata sebelah kiri korban" Kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu melalui rilisnya.

Usai melakukan tindakan kejinya, pelaku yang panikpun kabur dan korban dilarikan warga kerumah sakit swasta di Padangsidimpuan guna mendapat perawatan.

Karena tak terima kelakukan pelaku, korbanpun membuat laporan ke SPKT Polres Padangsidimpuan pada Kamis (25/07) dengann nomor: LP/B/60/IV/2024/SPKT/POLRESPADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka 'IPB' berada di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas.

"Dan pada Sabtu (13/07/2024) sore lalu. Kami berhasil mengamankan terlapor bekerjasama dengan Polsek Sosa. Dari hasil interogasi, terlapor mengakui perbuatannya menusuk pelipis kiri korban dengan gunting," terang Kasat.

Dari pelaku, polisi berhasil menyita sebuah gunting sebagai barang bukti alat menusuk korban.

Atas kejadian tersebut, kini pelaku ditahan di Mako Polres Padangsidimpuan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenai Pasal 354 KUHPidana tentang penganiayaan berat "barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru