Sidimpuan Darurat Korupsi? Tenyata Proyek Alun-Alun Juga Rugikan Negara Rp.800 Juta, Kejaksaan Naikkan Status ke Penyidikan

Amir Hamzah Harahap - Kamis, 27 Juni 2024 14:48 WIB
Sidimpuan Darurat Korupsi? Tenyata Proyek Alun-Alun Juga Rugikan Negara Rp.800 Juta, Kejaksaan Naikkan Status ke Penyidikan
ilustrasi

analisamedan.com -Usai menuntaskan kasus yang menjerat mantan Kadis Kesehatan 'SS', Mantan Kadis Perdagangan 'Rp' kasus perjalanan dinas fiktif dan sedang memproses Kadis PMD 'IF' atas dugaan pemotongan dana desa, kini Pembangunan Alun-Alun Padangsidimpuan juga naik dalam status penyelidikan (Sidik) terindikasi korupsi Rp.800 Juta, Kamis (27/06/2024).

Sebagaimana di ketahui, pembangunan alun-alun yang terletak di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan ini baru saja selesai dibangun pada tahun 2023 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara.

Sedangkan besaran anggaran yakni Rp. 4.971.905.000,-

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok Marisi J Sidabutar dalam konfrensi persnya menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi awal yakni proyek tersebut bukan dikerjakan ahli konstruksi dibidangnya.

"Telah ditemukan fakta-fakta bahwa pekerjaan kegiatan tersebut perencanaannya tidak dilaksanakan dengan benar. Pelaksanaan kegiatan dilakukan tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian dimana keahlian itu harus dudukung setifikat keahlian" Kata Kajari.

Sedangkan kerugian negara yang muncul akibat kekurangan volume ratusan juta.

"Sehingga berdasarkan uji mutu volume pekerjaan yang dilakukan ditemukan adanya kekurangan volume dan indikasi kerugian negara sebesar Rp. 844.170.760,-" Kata Lambok.

Dan yang lebih parahnya, proyek tersebut dicairkan tanpa uji volume dan diduga adanya sekongkol antara PPK, Pengawas dan Kontraktor.

"Serta penyedia maupun PPK, Konsultan Pengawas tidak pernah melakukan uji mutu sudah di PHO kan" Tegasnya.



Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru