Terkait Berita Fitnah Ketua PWNU Sumut Raih Gelar Doktor Tanpa Prosedur, Rektor UIN Sumut Angkat Bicara
Maraimbang menyampaikan bahwa tidak benar ada mahasiswa S3 Prodi AFI FUSI UIN Sumut yang lulus Promosi Doktor dan diwisuda tanpa masuk dan tidak ada nilainya.
Ditegaskannya, setiap lulusan yang diwisuda dipastikan telah mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. "Secara akademik ini dapat saya pertanggungjawabkan," ujar Maraimbang.
Terkait adanya pernyataan dosen pada Prodi studi S3 Akidah Filsafat Islam (AFI) FUSI UINSU yang tidak memberikan nilai pada matakuliah yang diampunya, Dr Maraimbang tidak membantahnya.
Tapi Maraimbang menjelaskan, bahwa pada matakuliah tersebut, mahasiswa yang bersangkutan telah mengajukan surat permohonan pengajuan perbaikan nilai atau mengulang yang ditujukan kepada Ketua Prodi S3 AFI.
"Pihak pengelola Prodi S3 AFI, Ketua Prodi S3 AFI saat itu Prof Dr Katimin MAg atas nama Dekan telah menerbitkan surat penunjukan Dosen Pengganti, untuk perbaikan nilai untuk mahasiswa atas nama Marahalim Harahap, untuk matakuliah Metode Penelitian, dosen penggantinya Prof Dr Katimin dan Dr Syukri MA.
Sedang untuk matakuliah Hermeneutika, dosen penggantinya Dr Maraimbang Daulay MA dan Dr Abrar M Daud Faza, S.Fil, MA.
Sehingga kedua matakuliah tersebut telah lulus. Karena itu, sebagai Dekan, Dr Maraimbang menegaskan bahwa persoalan ini sudah jelas tidak ada masalah.
"Sebagai mahasiswa, saudara Marahalim, yang juga Ketua PWNU Sumut telah menyelesaikan studinya pada Prodi S3 AFI FUSI, telah memenuhi SOP yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Pemberitaan pada salah satu media online cenderung tendensius dan fitnah," tegasnya.