Terkait Berita Fitnah Ketua PWNU Sumut Raih Gelar Doktor Tanpa Prosedur, Rektor UIN Sumut Angkat Bicara

Dekan FUSI UIN : Gelar Doktor Sudah Sesuai Mekanisme Akademik
Sugiatmo - Selasa, 06 Februari 2024 23:15 WIB
Terkait Berita Fitnah Ketua PWNU Sumut Raih Gelar Doktor Tanpa Prosedur, Rektor UIN Sumut Angkat Bicara
analisamedan/sugiatmo
Rektor UIN Sumut Prof Dr Hj Nurhayati MAg

analisamedan.com - Terkait pemberitaan fitnah salah satu media online di Medan menuding Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatera Utara meraih gelar doktor tanpa mengikuti perkuliahan dibantah oleh Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). Rektor juga membantah adanya tim sukses dalam proses pemilihan Rektor UIN Sumut.

Rektor UIN Sumatera Utara Prof Dr Hj Nurhayati M.Ag, dalam pernyataannya, Selasa (06/02/2024) membantah tentang informasi yang beredar di salah satu media online.

Selaku Rektor UIN-SU Medan, Nurhayati memberikan bantahan dan menerangkan beberapa hal terkait dengan pemberitaan tersebut.

"Tidak benar saya memiliki tim sukses dan tidak ada melakukan transaksional saat akan menjadi Rektor UIN-SU Medan, proses penetapan sebagai Rektor telah dilakukan secara transparan dan akuntabel berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama R.I," ujar Prof Nurhayati.

Kemudian Nurhayati menjelaskan, bahwa tidak benar dalam hal pemberian gelar Doktor kepada saudara Marahalim Harahap merupakan imbalan atas terpilihnya sebagai Rektor.

Rektor UIN Sumatera Utara ini juga menambahkan bahwa tidak benar ia telah melakukan intervensi terhadap dosen terkait proses studi mahasiswa atas nama Marahalim Harahap.

Bantahan Dekan

Selain itu, Dekan Fakultas Ushuluddin dan Study Islam (FUSI) UIN Sumut, Dr Maraimbang Daulay MA, secara terpisah juga menyampaikan bantahan terhadap berita aktualonline tanggal 5 Februari 2024 berjudul "Alumnus UINSU Fenomenal Itu……."

Maraimbang menyampaikan bahwa tidak benar ada mahasiswa S3 Prodi AFI FUSI UIN Sumut yang lulus Promosi Doktor dan diwisuda tanpa masuk dan tidak ada nilainya.

Ditegaskannya, setiap lulusan yang diwisuda dipastikan telah mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. "Secara akademik ini dapat saya pertanggungjawabkan," ujar Maraimbang.

Terkait adanya pernyataan dosen pada Prodi studi S3 Akidah Filsafat Islam (AFI) FUSI UINSU yang tidak memberikan nilai pada matakuliah yang diampunya, Dr Maraimbang tidak membantahnya.

Tapi Maraimbang menjelaskan, bahwa pada matakuliah tersebut, mahasiswa yang bersangkutan telah mengajukan surat permohonan pengajuan perbaikan nilai atau mengulang yang ditujukan kepada Ketua Prodi S3 AFI.

"Pihak pengelola Prodi S3 AFI, Ketua Prodi S3 AFI saat itu Prof Dr Katimin MAg atas nama Dekan telah menerbitkan surat penunjukan Dosen Pengganti, untuk perbaikan nilai untuk mahasiswa atas nama Marahalim Harahap, untuk matakuliah Metode Penelitian, dosen penggantinya Prof Dr Katimin dan Dr Syukri MA.

Sedang untuk matakuliah Hermeneutika, dosen penggantinya Dr Maraimbang Daulay MA dan Dr Abrar M Daud Faza, S.Fil, MA.

Sehingga kedua matakuliah tersebut telah lulus. Karena itu, sebagai Dekan, Dr Maraimbang menegaskan bahwa persoalan ini sudah jelas tidak ada masalah.

"Sebagai mahasiswa, saudara Marahalim, yang juga Ketua PWNU Sumut telah menyelesaikan studinya pada Prodi S3 AFI FUSI, telah memenuhi SOP yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Pemberitaan pada salah satu media online cenderung tendensius dan fitnah," tegasnya.

Bantahan Ketua PWNU Sumut


Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumut, Marahalim Harahap juga membantah berita fitnah tersebut.

Ditegaskannya, bahwa pemberitaan itu jelas sangat tendensius dan merupakan fitnah yang keji.

Dalam isi berita menyebutkan, Marahalim menerima gelar Doktor tanpa melalui proses perkuliahan, dan tanpa mengikuti ujian, "Pemberitaan ini fitnah dan tidak mendasar," katanya.

Dalam pemberitaan juga menyebutkan gelar doktor itu diberikan karena Marahalim berperan sebagai pencari dana untuk suksesi Rektor UIN Sumut sebesar Rp5 milyar.

"Pernyataan ini tidak benar dan tanpa data serta lagi-lagi ungkapan fitnah," tegas Marahalim.

Karenanya, Marahalim melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum PWNU Sumut membuat laporan resmi ke Polda Sumatera utara, dengan delik pencemaran nama baik melanggar UU ITE Pasal 27.

"Iya, saya sudah memberikan laporan ke Polda untuk mengusut fitnah keji dan tidak bertanggung jawab ini," tegasnya. (sug)

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru