Fakultas Hukum UMSU Gandeng PC IMM Kota Medan Gelar Dialog Pengutan Demokrasi Menjelang Pemilu 2024
Narasumber kedua bapak Faisal selaku Dekan FAHUM UMSU menyampaikan ke aspek hukum terkait asas pemilu dan sifat pemilu yang berkala, dalam UUD 1945 Pasal 22E pemilu bersifat berkala atu 5 tahun sekali dengan pandangan sosial isu penundaan pemilu menjadi tidak ada legitimasi dan perampasan hak rakyat.
Sementara narasumber ketiga ibu Syafrida R Rasahan mengenai sistem pemilu yang menggunakan teknologi memunculkan peluang penyalahgunaan dalam pengawasan pemilu.
Kegiatan tersebut di buka oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Ayahanda Buya Rafdinal dan dihadiri oleh Senior Alumni Abangda Putramah Al Khairi.
Harapan dari kegiatan ini lebih adanya keterbukaan dalam terselenggaranya Pemilu 2024 dan ikut nya berkontribusi mulai dari mahasiswa, akademisi serta segala pihak dalam suksesnya pemilu 2024 yang berintegritas.
FH UMSU Gelar Diskusi Publik "Pemilihan Kepala Daerah Jujur untuk Legitimasi Rakyat"
Fakultas Hukum UMSU Gelar Pengabdian Masyarakat
Fakultas Hukum UMSU Gelar Penguatan dan Penanaman Nilai Pancasila Kepada Mahasiswa
683 Mahasiswa Baru Fakultas Hukum UMSU Ikut PKKMB 2023
Cabang Istimewa Muhammadiyah Malaysia Sambut Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU KKN Internasional