Pendaftaran Murid Baru Tingkat SD dan SMP Kota Padangsidimpuan Dibuka, ini Jalur dan Jadwalnya

Amir Hamzah Harahap - Selasa, 11 Juni 2024 15:50 WIB
Pendaftaran Murid Baru Tingkat SD dan SMP Kota Padangsidimpuan Dibuka, ini Jalur dan Jadwalnya
analisamedan.com -Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)Tahun 2024 Kota Padangsidimpuan dibuka dari tanggal 13 sampai dengan 22 Juni untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Selasa (11/06/2024).

Mengutip Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, dan Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor:
461/KPTS/2024 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025, pendaftaran untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tanggal 13 sd 22 Juni 2024.

Pengumuman yang diterima tanggal 24 juni 2024, daftar ulang tanggal 24 sd 27 Juni 2024 dan kelengkapan atau persyaratan dapat dilihat pada papan pengumuman di sekolah SD dan SMP yang dituju.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, Ahmad Rizki Hariri Hasibuan, SSTP, MSP mengatakan agar siswa atau orangtua siswa
mendaftar ke sekolah terdekat.

"Kita himbau orangtua siswa mendaftarkan anaknya ke sekolah terdekat, selain efisiensi juga meringankan biaya. Kalau masalah kualitas atau
prestasi, ini tak lepas dari si anak sendiri selama proses belajar," ucapnya.

Lebih jauh Hariri memaparkan hal terkait PPDB yang pada intinya jalur pendaftaran yang dapat dilalui calon peserta didik.

"PPDB terbagi menjadi empat jalur yakni jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan tugas orangtua, dan jalur Prestasi" Kata Kadis Pendidikan.

Masing-masing jalur memiliki kriteria persyaratan yang berbeda dan perlu dipahami oleh calon peserta didik.

1. Jalur Zonasi, Jalur ini ditujukan untuk siswa yang berdomisili diwilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut. Syaratnya: Kuota untuk jalur ini adalah minimal 50 persen dari keseluruhan kuota PPDB.

Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Dalam kondisi tertentu dimana calon siswa tidak
memiliki KK, maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisilidari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa.

Sebagai contoh, SMP Negeri 1 Padangsidimpuan membuka 60 persen dari kuota dengan daerah cakupan Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kelurahan WEK V Lingkungan IV, VI dan VII Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

2. Jalur Afirmasi, Jalur PPDB selanjutnya adalah jalur afirmasi yang khusus untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas. Syaratnya: tersedia kuota PPDB sebanyak
minimal 15 persen.

Bukti kepesertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk siswa dari keluarga
tidak mampu.

Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Di SMP Negeri 1 Padangsidimpuan membuka 15 persen, daerah cakupan Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kelurahan WEK V Lingkungan IV, VI dan VII Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

3. Jalur Perpindahan orangtua/wali dan anak guru, dikhususkan untuk calon peserta didik yang orang tua atau walinya dipindah tugaskan serta anak dari guru. Maksimal kuota PPDB yang diberikan untuk jalur ini adalah sebanyak 5 persen.

Syaratnya dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Anak guru bisa menggunakan jalur ini untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

4. Jalur Prestasi, jalur ini menggunakan nilai rapor calon peserta didik sebagai bahan pertimbangan seleksi. Syaratnya, menggunakan rapor 5 semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan PeringkatRapor peserta didik dari sekolah asal.

Prestasi lain juga bisa menjadi bagian pertimbangan, baik prestasi akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, namun Tidak berlaku untuk pendaftaran Sekolah Dasar (SD).

Di akhir Keterangannya, Hariri menyarankan orang tua dan calon siswa menjumpai petugas PPDB di sekolah yang akan dimasuki untuk mendapat
informasi sekaligus persyaratan pendaftaran.

Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru