Tips Mengatur Waktu ala Jesslyn Elisandra Harefa
Amir Hamzah Harahap - Senin, 12 Juni 2023 22:10 WIB
analisamedan/amir hamzah
Jesslyn pada studi dan kegiatan ekstrakurikulernya mencerminkan hasratnya untuk belajar dan berkontribusi pada masyarakat.
analisamedan.com -Jesslyn Elisandra Harefa adalah mahasiswa S1 Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera
Utara.
Berbagai prestasi akademik telah diraihnya selama menempuh pendidikan, antara lain menjadi Mahasiswa Berprestasi III 2022 di fakultasnya, menjuarai berbagai lomba debat dan penulisan esai, serta menjadi penulis kreatif. Jesslyn juga ahli dalam mencatat, memoderasi, dan mempresentasikan.
Berbagai kegiatan ekstrakurikuler pernah diikutinya, antara lain mengikuti OSIS Bidang Prestasi Akademik SMA Negeri 1 Gunungsitoli, mengikuti Perkumpulan Gemar Belajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, dan menjadi anggota Himpunan Mahasiswa
Hukum Internasional Universitas Sumatera Utara.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Libur Sekolah Lebih Hemat, Tarif KA Sribilah Fakultatif Turun hingga 30 Persen
Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Gelar Sosialisasi dan Bimtek Tingkatkan Kompetensi Guru dan Tendik di Pancurbatu
Peningkatan SDM Guru dan Tendik Jadi Fokus, Dorong Kualitas KBM di Percut Sei Tuan
Perkuat Hubungan Antarwarga Sekolah, 4 UPT Kemendikdasmen di Sumut Gelar Jalan Sehat Bersama Guru dan Pelajar
Tips Investasi Cerdas di Tengah Lonjakan Harga Emas
Sekolah Garuda dan Ilusi Kemajuan Pendidikan, Antara Simbol dan Realitas
Komentar
Berita Terbaru
DPRD Medan Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Perencanaan, Proyek BRT Jangan Jadi Beban APBD
Ketua DPRD Medan Harap Waisak Momentum Perkuat Toleransi
Rupiah Melemah, Gus Irawan Tawarkan KUR Bunga Nol Persen Untuk Petani Tapsel Pasca Bencana
47 Kafilah Padangsidimpuan Menuju MTQ Ke-40 Sumut di Kota Medan. Tergetkan Prestasi Terbaik
Kapolrestabes Medan: Keamanan Harus Dibarengi Rasa Aman bagi Masyarakat
MUI Kota Medan Anugerahkan Award kepada Kapolrestabes Medan atas Keberhasilan Tekan Kriminalitas dan Narkoba
Laporan Dugaan Perzinahan Dicabut, UIN Syahada Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah