Diisukan Dolly Pasaribu Ganti Wakil. KPU: Pergantian Calon Wakil di Perbolehkan
Amir Hamzah Harahap - Minggu, 01 September 2024 17:43 WIB
analisamedan.com -Pergantian (mengganti) calon kepala daerah di Pilkada 2024 'tak ada masalah, boleh-boleh saja, ada regulasi jelas yang mengaturnya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Demikian Ketua KPU Tapanuli Selatan (Tapsel) Zulhajji Siregar, Minggu, terkait bilamana terjadi salah satu bakal pasangan calon bupati maupun wakil bupati yang sudah mendaftar di wilayah kerjanya ber (di) ganti
Ia menyampaikan, pasal 126 ayat (1) PKPU nomor 8 tahun 2024 jelas menyebut partai politik atau gabungan partai politik maupun calon perseorangan dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran pasangan calon. Tentu dalam hal ini diakibatkan berhalangan tetap; dan/atau, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
"Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud yakni meliputi keadaan meninggal dunia, atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen," ujarnya.
"Nah pada PKPU nomor 8 tahun 2024 ini 'kan sudah jelas di atur. Pergantian calon diperbolehkan," kata Zulhajji.
Penting diketahui publik, lanjut Zulhajji, sesuai jadwal tahapan, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU pada Kamis 5 - 6 September 2024.
Lalu mulai 6 - 8 September 2024, KPU nantinya memberi waktu perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti baik oleh partai politik/gabungan partai politik pun calon perseorangan.
"Setelahnya KPU akan melakukan tahapan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti pada 6-14 September 2024," tutupnya
Demikian Ketua KPU Tapanuli Selatan (Tapsel) Zulhajji Siregar, Minggu, terkait bilamana terjadi salah satu bakal pasangan calon bupati maupun wakil bupati yang sudah mendaftar di wilayah kerjanya ber (di) ganti
Ia menyampaikan, pasal 126 ayat (1) PKPU nomor 8 tahun 2024 jelas menyebut partai politik atau gabungan partai politik maupun calon perseorangan dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran pasangan calon. Tentu dalam hal ini diakibatkan berhalangan tetap; dan/atau, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
"Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud yakni meliputi keadaan meninggal dunia, atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen," ujarnya.
"Nah pada PKPU nomor 8 tahun 2024 ini 'kan sudah jelas di atur. Pergantian calon diperbolehkan," kata Zulhajji.
Penting diketahui publik, lanjut Zulhajji, sesuai jadwal tahapan, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU pada Kamis 5 - 6 September 2024.
Lalu mulai 6 - 8 September 2024, KPU nantinya memberi waktu perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti baik oleh partai politik/gabungan partai politik pun calon perseorangan.
"Setelahnya KPU akan melakukan tahapan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti pada 6-14 September 2024," tutupnya
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kadis Pendidikan Tapsel Kini Dipimpin Perempuan. Efrida Yanti Fokuskan Kesetaraan dan Pemerataan Hingga Kepelosok
Efrida Yanthi, 'Kartini' Tapanuli Selatan: "Jaga Swasembada Pangan Sekaligus Mutu Pendidikan"
Hadiri Rakornas Mitigasi Kekeringan. Gus Irawan Dorong Kesiapan Daerah Hadapi Ancaman Perubahan Iklim
Pelajar Warga Tapsel Tewas Tersambar Petir di Teras Rumah
Ketum IMM Apresiasi Kerja Keras Bupati Tapsel Dalam Penanganan Bencana. Percepatan Huntap Jadi Bukti Nyata
Mahasiswa dan Dosen UM-Tapsel Gagas PLTS Komunal Pasca Bencana di Desa Huta Godang, Manfaatkan Sumberdaya Alam dan Lingkungan
Komentar