DPRD Medan Ajukan Ranperda Perubahan Sistem Kesehatan 2012
analisamedan.com - DPRD Kota Medan mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dalam rapat paripurna yang digelar Senin (2/3/2026) di Gedung DPRD Kota Medan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Rajidin Sagala serta H. Zulkarnaen. Turut hadir Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap dan jajaran perangkat daerah.
Dalam penjelasannya, pimpinan DPRD H. Zulkarnaen menyampaikan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2012 selama ini menjadi dasar penyelenggaraan pembangunan sektor kesehatan di Kota Medan. Namun, regulasi tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan nasional dan dinamika kebutuhan masyarakat.
"Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta menjawab tantangan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks," ujar Zulkarnaen dalam rapat paripurna.
Menurutnya, revisi Perda merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memperkuat sistem kesehatan daerah agar lebih responsif, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan.
"Ranperda ini bertujuan memastikan masyarakat Kota Medan memperoleh pelayanan kesehatan yang merata, bermutu, dan terjangkau," katanya.
DPRD menjelaskan, sejumlah pokok perubahan dalam Ranperda tersebut meliputi penguatan layanan promotif dan preventif, peningkatan koordinasi antarperangkat daerah, penguatan sistem rujukan dan pembiayaan kesehatan daerah, serta peningkatan mutu dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu, Ranperda juga mengatur pengembangan sistem informasi kesehatan daerah yang terintegrasi dan berbasis teknologi.
"Kami mendorong transformasi sistem kesehatan melalui integrasi data dan pemanfaatan teknologi agar pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien," ujar Zulkarnaen.
Setelah penyampaian penjelasan, DPRD Kota Medan secara resmi menyerahkan Ranperda tersebut kepada pemerintah kota melalui Wakil Wali Kota Medan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembahasan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna kemudian diskors hingga 9 Maret 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan kepala daerah terhadap Ranperda inisiatif tersebut.
Proses Pergantian Pimpinan DPRD Medan Sesuai Aturan
Sri Rezeki Catatkan Sejarah Perempuan yang Isi Kursi Pimpinan DPRD Medan
Fraksi Nasdem Tolak Kegiatan Sosialisasi Wasbang oleh Anggota Dewan
Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Penindakan Bangunan Tanpa Izin
Dorong UMKM Medan Naik Kelas, Sri Rezeki Tekankan Pentingnya Kolaborasi Strategis dan Penguatan Koperasi