Fraksi PDI P DPRD Medan Desak Polisi Tindak Tegas Premanisme dan Pelaku Begal
Dalam peraturan pemerintah akan menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengubahnya menjadi persetujuan bangunan gedung. Persetujuan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standart teknis bangunan gedung.
Dalam hal itu, Fraksi PDIP memberikan tanggapan yakni dengan adanya Perda yang baru diharapkan memberikan kepastian hukum dalam persetujuan bangunan gedung, memberdayakan para pemangku kepentingan dalam persetujuan bangunan gedung, menjamin terwujudnya persetujuan bangunan gedung yang transparan dan berkeadilan serta mewujudkan ketertiban dalam persetujuan gedung.
Kemudian Daniel Pinem mempertanyakan langkah-langkah apa yang akan dilakukan Pemko Medan terkait dengan bangunan yang ditelantarkan para pemilik bangunan dan menjadikan hanya sebagai investasi dan tidak dihuni, serta tidak produktif dan menimbulkan pemandangan kumuh.
Polrestabes Medan Tetapkan Anggota DPRD Kota Medan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
DPRD Medan Pertanyakan Mekanisme Penetapan Kepling X Gelugur Darat I
DPRD Medan Minta Dinas Lingkungan Hidup Pastikan Kelengkapan Dokumen IPAL RM Lembur Kuring
DPRD Medan Soroti Antrean BBM di SPBU
DPRD Medan Dukung RUU Pidana LGBT