Ini Tiga Nama PJ Gubernur Sumut yang Diusulkan DPRD, Panca Simanjuntak Tidak Masuk
analisamedan.com -Dewan perwakilan Daerah (DPRD) Sumatera Utara mengusulkan tuga nama calon Penjabat pengganti Edy Rahmayadi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Masa jabatan Edy akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang.
"Sudah ada tiga nama yang sampai ke meja saya. Yang sudah saya teken," kata Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting kepada , Kamis (3/8).
Baskami menyebutkan, tiga nama yang diusulkan DPRD yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut Arief Sudarto Trinugroho, Deputi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI Lasro Simbolon, dan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA.
"Kami siapkan nama namanya. Jadi besok kami kirim ke Kemendagri. Kita hanya mengajukan permohonan. Nanti yang memutuskan dari pusat," ucapnya.
Sementara nama mantan Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak tidak masuk dalam daftar.
Penunjukan pj gubernur oleh pemerintah pusat ini disebabkan aturan dalam UU Pilkada yang menetapkan Pilkada 2024 digelar serentak. Pemungutan suara akan digelar pada 27 November 2024.
Seluruh kepala daerah tingkat kota/kabupaten dan provinsi yang masa jabatannya habis sebelum November 2024, akan diisi oleh penjabat.
Polrestabes Medan Tetapkan Anggota DPRD Kota Medan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
DPRD Medan Pertanyakan Mekanisme Penetapan Kepling X Gelugur Darat I
DPRD Medan Minta Dinas Lingkungan Hidup Pastikan Kelengkapan Dokumen IPAL RM Lembur Kuring
DPRD Medan Soroti Antrean BBM di SPBU
DPRD Medan Dukung RUU Pidana LGBT