Kehadiran Anggota Dewan Minim, Rapat Paripurna Laporan Raker DPRD Medan Ditunda
analisamedan.com -Minimnya kehadiran anggota dewan dan tidak memenuhi kourum, akhirnya Ketua DPRD Medan Hasyin SE menunda rapat paripurna, Selasa (1/8/2023) dan penjadwalan kembali menunggu rapat hasil Banmus.
Seyogianya rapat paripurna agenda penyampaian laporan hasil rapat kerja (raker) DPRD Medan Tahun 2023 di gedung dewan Selasa 1 Agustus 2023 pukul 10.00 Wib.
Keputusan penundaan setelah menunggu sekitar 2 jam dan mendapat persetujuan dari beberapa anggota dewan. Ketua DPRD Medan terlebih dahulu mempertanyakan kepada sejumlah anggota dewan apakah setuju jika rapat ditunda. Lalu peserta menyebut untuk di tunda.
Sebelum mengambil keputusan, Hasyim membacakan alasan penundaan, karena menurut Tatib DPRD Medan Pasal 114. Dimana disebutkan apabila agenda rapat tidak dihadiri dari 51 % (kourum) dari seluruh peserta rapat maka rapat tidak sah.
Proses Pergantian Pimpinan DPRD Medan Sesuai Aturan
Sri Rezeki Catatkan Sejarah Perempuan yang Isi Kursi Pimpinan DPRD Medan
Fraksi Nasdem Tolak Kegiatan Sosialisasi Wasbang oleh Anggota Dewan
Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Penindakan Bangunan Tanpa Izin
Dorong UMKM Medan Naik Kelas, Sri Rezeki Tekankan Pentingnya Kolaborasi Strategis dan Penguatan Koperasi