Kehadiran Anggota Dewan Minim, Rapat Paripurna Laporan Raker DPRD Medan Ditunda
analisamedan.com -Minimnya kehadiran anggota dewan dan tidak memenuhi kourum, akhirnya Ketua DPRD Medan Hasyin SE menunda rapat paripurna, Selasa (1/8/2023) dan penjadwalan kembali menunggu rapat hasil Banmus.
Seyogianya rapat paripurna agenda penyampaian laporan hasil rapat kerja (raker) DPRD Medan Tahun 2023 di gedung dewan Selasa 1 Agustus 2023 pukul 10.00 Wib.
Keputusan penundaan setelah menunggu sekitar 2 jam dan mendapat persetujuan dari beberapa anggota dewan. Ketua DPRD Medan terlebih dahulu mempertanyakan kepada sejumlah anggota dewan apakah setuju jika rapat ditunda. Lalu peserta menyebut untuk di tunda.
Sebelum mengambil keputusan, Hasyim membacakan alasan penundaan, karena menurut Tatib DPRD Medan Pasal 114. Dimana disebutkan apabila agenda rapat tidak dihadiri dari 51 % (kourum) dari seluruh peserta rapat maka rapat tidak sah.
Polrestabes Medan Tetapkan Anggota DPRD Kota Medan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
DPRD Medan Pertanyakan Mekanisme Penetapan Kepling X Gelugur Darat I
DPRD Medan Minta Dinas Lingkungan Hidup Pastikan Kelengkapan Dokumen IPAL RM Lembur Kuring
DPRD Medan Soroti Antrean BBM di SPBU
DPRD Medan Dukung RUU Pidana LGBT