KPU Sumut Tetapkan Pasangan Bobby-Surya Pemenang Pilkada Gubsu

analisamedan.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menetapkan pasangan Bobby-Surya sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Gubernur Sumatera Utara tahun 2024. Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 139 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, Rabu (5/2/2025) di Hotel Mercure Medan.
Saat membuka Rapat Pleno Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, Rapat Pleno ini tindaklajut setelah putusan Mahkamah Konstutisi (MK) terkait perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025,dengan menolak gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Sumatera Utara. Dalam putusannya MK menyatakan tidak menerima gugatan dimaksud dalam sidang putusan "dismissal" yang digelar MK pada Selasa (4/2/2025).
Setelah Rapat Pleno dibuka diteruskan dengan pembacaan Tata Tertib Rapat Pleno oleh Raja Ahab Damanik (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu), dilanjutkan pembacaan Berita Acara Penetapan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pasca penetapan putusan MK.
Dalam berita acara dibacakan Ketua KPU Sumut Agus Arifin menegaskan, pemenang Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024 adalah pasangan Boby Afif Nasution dan H Surya BSc dengan raihan 3.645.611 suara. Ditetapkan Boby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara masa bakti 2025-2030.
Hadir para anggota Komisioner KPU Sumut yakni, Frendanus Joni Rahmat Zebua SPd, (Divisi Data dan Infromasi), Robby Effendi, S.Pd, (dvisi SDM), Kotaris Banurea (Divisi Penrencanaan dan Logistik), Dr Raja Ahab Damanik, SH, Mhum (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu), dan Sitori Mendrofa, SPd (Divisi Partisipasi dan Hubungan Masyarakat).
Sebelumnya gugatan dilayangkan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengacu putusan MK.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai, kubu Edy Rahmayadi tidak menyampaikan bukti yang cukup terkait perlakuan khusus kepada Bobby Nasution dari Pj Gubernur Sumatera Utara, khususnya dalam pelaksanaan PON Aceh-Sumut.
Sedang pihak Bobby dapat membuktikan bahwa apa yang dituduhkan adalah bentuk kewajiban Bobby sebagai Wali Kota Medan yang juga Ketua Panitia PON Aceh-Sumut. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum.
Dalil lainnya, seperti banjir, juga dinilai telah dijawab oleh pihak termohon, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara. Dengan demikian, Bobby Afif Nasution dan Surya dinyatakan sebegai pemenang Pilgubsu tahun 2024.
Dalam putusannya MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 2, Eddt-Hasan, dan KPU Sumut diberi waktu satu hari untuk menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Pasangan Bobby-Surya didukung oleh Partai Gerindra, Golkar,PAN,Demokrat, PSI, Nasdem, PKS, PKB,PPP dam Perindo.

MK Tolak Gugatan Pasangan Edy-Hasan, KPU Segera Tetapkan Pemenang Pilgubsu

Tim Hukum Bobby-Surya Ajukan Permohonan Pihak Terkait ke MK

KPU Sumut Gelar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgubsu

Terdampak Banjir, KPU Sumut Akan Lakukan Pemungutan Suara Susulan di 116 TPS

Bobby - Surya dan PMA - Putra Mahkota Alam Hasibuan dan Achmad Fauzan Nasution Unggul di Palas
