KPU Sumut Umumkan Masa Pendaftaran Calon Kepala Daerah 27 s.d 29 Agustus

Sugiatmo - Jumat, 23 Agustus 2024 11:23 WIB
KPU Sumut Umumkan Masa Pendaftaran Calon Kepala Daerah 27 s.d 29 Agustus
analisamedan/sugiatmo
KPU Sumut gelas sosialisasi Tahapan penca Lo onan pemilihan kepala daerah, Jumat 23 Agustus 2024
analisamedan.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) membuka pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Pendaftaran ini juga serentak untuk Pilkada di Kabupaten dan Kota.

Demikian disampaikan komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, pada acara Sosialisasi Tahapan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota pada pemilihan serentak tahun 2024, Jumat 23 Agustus 2024 di grand Aston Hotel Medan.

Acara sosialisasi ini dipandu Kabag SDM dan Perhumas KPU Sumut, Nina Purnama Pasaribu.

Disebutkan Raja, jadwal pendaftaran bakal calon kepala daerah dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024, baik bakal calon yang diusung partai politik maupun gabungan partai politik dan pasangan calon perseorangan.

Secara rinci Raja menyampaikan jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah secara serentak di Sumatera Utara diawali dengan pengumuman pendaftaran pada 24 sd 26 Agustus 2024.

Kemudian masa pendaftaran pasangan bakal calon 27 s.d 29 Agustus, penelitian persyaratan calon 27 Agustus s.d 21 September 2024.

Penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Masa kampanye 25 September hingga 23 November 2024.

Pada 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara. Kemudian 27 November hingga 16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru