Pendaftaran Bakal Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024, Mulai 2 -29 Agustus
Seterusnya berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara.
Bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelumjadwal pendaftaran.Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sertaTidak pernah melakukan perbuatan tercela.(Ibnu).
Jelang Pilkada 2024, KPU Sumut Lakukan Pemetaan TPS
KPU Palas Musnahkan 281 Lembar Surat Suara Pilkada Rusak
Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri Imbau Masyarakat Berpatisipasi di Pilkada 2024
Forkopimda Sumut Ngopi di Multatuli, Siapkan 40 Ribu Aparat Keamanan Untuk Pilkada 2024
Aksi Masyarakat Sipil Sumut Tolak Dinasti Politik Dalam Pilkada