Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan Minta Perda Persampahan Direvisi
analisamedan.com - Fraksi HANURA-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan menilai revisi Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan sangat penting ditindaklanjuti. Apalagi, saat ini besarnya tarif retribusi sampah dinilai terlalu tinggi maka patut dipertimbangkan secara arif dan bijaksana.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi HPP, Erwin Siahaan SE saat menyampaikan pemandangan Fraksinya atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Selasa (14/5/2024).
Menurutnya, revisi Perda sangat penting dari sisi kemanfaatan dan tujuan serta menciptakan sistem pengelolaan persampahan yang lebih adaptif terhadap kemajuan teknologi.
"Artinya dalam revisi Perda ini terutama yang mengatur tentang kewajiban rakyat membayar iuran harus dipertimbangkan secara arif dan bijaksana," katanya.
Bahkan, alasan revisi Perda, Erwin memberikan sejumlah argumen yakni terkait laju pertumbuhan penduduk yang terus mengalami peningkatan secara nyata meningkatan produksi sampai dari berbagai sektor sesuai dengan bidang kehidupan rakyat.
Begitu juga soal sistem pengelolaan sampah yang belum mampu menangani produksi sampah dari rakyat. Sehingga sampah menjadi sumber dari berbagai persoalan kesehatan dan keberlansungan lingkungan hidup. Termasuk pengelolaan persampahan belum sepenuhnya mengadopsi kemajuan teknologi yang ada.
Dilanjutkan, soal pemahaman dan persepsi rakyat tentang sampah hanya sebatas barang sisa yang tidak dapat dipergunakan yang tidak memiliki potensi sumber pendapatan dan perekonomian.
DPRD Medan Minta Pemko Serius Tangani Banjir di Jalan Letda Sujono
Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS Sampaikan Catatan Penting
DPRD Gelar Paripurna HUT ke 436 Kota Medan, Momentum Perkuat Komitmen
Fraksi Golkar Pertanyakan Realisasi Pendapatan dan Belanja APBD Kota Medan 2025
Fraksi PSI DPRD Medan Minta Pemko Hitung Beban APBD dari Operasional BRT Mebidang