Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan Minta Perda Persampahan Direvisi

Sugiatmo - Rabu, 15 Mei 2024 05:59 WIB
Anggota DPRD Medan  Erwin Siahaan Minta Perda Persampahan Direvisi
analisamedan/dok
Erwin Siahaan

Bahkan, belum maksimalnya peran serta rakyat dalam pengelolaan sampah dikarenakan bahwa masih lemahnya kesadaran untuk membantu penanganan dan pengelolaan sampah secara bersama-sama.

Atas dasar itulah Fraksi Hanura PSI PPP berpandangan bahwa dibutuhkan keseriusan seluruh stakeholder untuk bersama-sama berperan dalam penanganan dan pegelolaan persampahan.

Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 ini perlu dilakukan, sehingga nanti Kota Medan memiliki payung hukum penanganan dan pengelolaan persampahan yang lebih baik dan akomodatif terhadap segala bentuk perkembangan teknologi dan pola hidup masyarakat.

Meskipun Fraksi HPP berpandangan bahwa penting untuk merevisi Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ini, namun tetap harus tetap membangun sistem penanganan dan pengelolaan persampahan. Beban iuran sampah dijadikan sebagai variabel dan indikator guna menyukseskan penanganan dan pengelolaan persampahan di kota Medan.

Diakhir pandangan Fraksinya, Erwin Siahaan mengajak kepada anggota DPRD Kota Medan yang menjadi pengusul Ranperda memberilan apresiasi dan terima kasih. Berikutnya Fraksi Hanura PSI PPP berharap setelah usulan ini disetujui menjadi Ranperda Kota Medan, maka siapapun yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda benar-benar bekerja maksimal dan konprehensif, sehingga akan tercipta produk peraturan daerah yang baik dan dapat dilaksanakan dengan baik pula

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru