Belum Menerima Ganti Rugi, Warga Paya Pasir Mengadu ke DPRD Medan
analisamedan.com - Dibalik proses pembangunan revitalisasi Danau Siombak di Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan hingga saat ini masih menimbulkan permasalah.
Sebab, hingga saat ini warga belum menerima hak atas pembayaran tanah.
Hal tersebut terungkap Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD bersama warga Kelurahan Paya Pasir dan sejumlah OPD Pemko termasuk Badan Wilayah Sungai ( BWS) terkait penyelesaian pembayaran pembebasan tanah di Danau Siombak Kecamatan Medan Marelan,Selasa(17/06/2025).
Di hadapan jajaran Komisi 1 DPRD Medan, Said mewakili salah satu warga mengatakan bahwa warga di lingkungan Paya Pasir sepakat menyerahkan tanahnya untuk pembangunan area kawasan Danau Siombak karena lingkungan tersebut selalu banjir.
"Kami masyarakat Lingkungan 6 dan 7 di Paya Pasir menyerahkan tanah kami secara sukarela karena penuh harapan agar kawasan Paya Pasir tidak lagi banjir.Walau pun saat itu datang tim mengukur, tapi kami bersedia dibangun saja dulu ," katanya.
Namun, setelah proses pembangunan selesai dilakukan oleh Pemko Medan hingga saatnini pembayaran ganti rugi lahan tidak juga dilakukan.
"Persoalan ini sudah kami sampaikan awalnya kepada Bapak Wali Kota Medan saat itu Bobby Nasution.Kami ikhlas berikan tanah agar lingkungan kami tidak banjir, tapi mana pembayarannya ," ucapnya.
Warga mengaku merasa dirugikan karena tanahnya yang terkena proyek tidak mendapat kompensasi apapun.
Wakil Ketua DPRD Medan Dukung Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh
Fraksi PKS DPRD Medan Apresiasi Kapoldasu Grebek Sarang Narkoba dan Berantas Begal
Fraksi PDI P DPRD Medan Dukung Ranperda Sistem Kesehatan
Fraksi PKS DPRD Medan Ingatkan Ranperda Sistem Kesehatan Medan Harus Sinkron dan Permudah Layanan Masyarakat
Fraksi PSI DPRD Medan Dukung Ranperda Sistem Kesehatan