Dana Pensiun Tak Cair, Pensiunan Perumda Tirtanadi Akan Lapor ke Poldasu

Sugiatmo - Senin, 28 Agustus 2023 07:00 WIB
Dana Pensiun Tak Cair, Pensiunan Perumda Tirtanadi Akan Lapor ke Poldasu
analisamedan/sugiatmo
Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Kabir Bedi

analisamedan.com - Dana pensiun puluhan mantan karyawan PDAM Tirtanadi yang berganti nama Perumda Tirtanadi Sumatera Utara, hingga kini belum jelas. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan sekitar 60 an orang pensiunan perusahaan pengelolaan air minum itu akan melaporkan Direktur Utama Perumda Tirtanadi Kabir Bedi ke Mapoldasu.

Hal ini sesuai hasil kesepakatan 60 an orang pensiunan Perumda Tirtanadi, Minggu (27/8/2023) di Medan.

"Sejak tahun 2022 sampai sekarang belum juga ada kejelasan soal hak-hak kami dari Dirut Perumda Tirtanadi, Kabir Bedi," kata seorang pensiunan kepada wartawan.

Persoalan ini, lanjut perwakilan pensiunan sudah dilaporkan ke Dewan Pengawas secara tertulis pada 26 Juli 2023. Namun belum juga ada kejelasan.

Perwakilan pensiunan Perumda Tirtanadi, Sahnan Harahap, menyebutkan dalam surat pengaduan kepada Ketua Dewan Pengawas berharap agar Direksi Perumda Tirtanadi segera mengeluarkan uang pesangon yang menjadi hak mereka paska purna tugas dari perusahaan air itu.

"Kami sangat mengharapkan uang pesangon untuk menutupi kebutuhan keluarga, biaya sekolah anak, serta modal usaha," demikian petikan tertulis di surat tersebut.

Surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Direksi Tirtanadi itu dilayangkan setelah para pensiunan lelah, setelah berulang kali bertanya pada Kepala Divisi SDM perusahaan BUMD Sumut tersebut tanpa hasil.

Disebutkan Sahnan, pada 31 Juli 2023, Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi menjawab surat para pensiunan ditandatangani Sekretaris Dewas, Ir Silmi MT. Jawaban yang diberikan juga tidak memberikan kepastian kapan uang pesangon mereka diterima.

"Jawabannya Dewan pengawas akan membahas masalah pesangon para pensiunan dengan Direksi Tirtanadi," ujar Sahnan Harahap.

Disinggung nilai pesangon yang bakal diterima, Sahnan mengungkapkan nilai pesangon beda-beda tergantung masa kerja. "Tapi kalau dirata-ratakan, masing-masing pesangon kami Rp 500 juta," sambungnya.

"Jadi ke mana miliaran uang pesangon kami itu," tambah pensiunan yang lain.

"Kondisi kami sudah sangat stres karena masalah ini. Kawan-kawan lain yang memasuki masa pensiun mulai September (2023) juga mengaku cemas. Kami saja belum jelas, apalagi mereka. Karena itu, jika dalam pekan ini tetap tak ada kejelasan, kami akan membawa masalah ini ke Polda Sumut," tegas Harahap.

Di tempat terpisah, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengaku belum mengetahui masalah ini.

"Saya belum dengar itu . Nanti saya panggil direksi dan menanyakannya. Yang jelas, kalau itu memang menjadi hak seseorang atau karyawan yang sudah pensiun, pasti diberikan. Tak mungkin kita tahan-tahan hak orang. Nanti saya panggil si Kabir (Bedi) dulu, biar saya tahu masalahnya," kata Edy, Minggu (27/8/2023).

Sementara Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Kabir Bedi tak berhasil dikonfirmasi karena nomor ponselnya tidak aktif.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru