Diminta Mundur, Karyawan PT SJI Tuntut Haknya Diberikan
analisamedan.com Karyawan PT.SJI mengaku diminta mengundurkan diri dari perusahaan meskipun kontrak kerja belum selesai. Karywan dijanjikan tetap mendapatkan semua hak haknya.
"Pihak HRD meminta saya untuk membuat
pernyataan mengundurkan diri dan menanda tangani surat Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT) yang waktunya telah ia lalui di atas materai Rp.10,000,- dan
anehnya PKWT tersebut tidak boleh difoto
pakai HP dan lembaran perjanjian tersebut juga tidak dibagikan baik lembaran PKWT aslinya maupun lembaran
yang telah difotocopy."Ungkap Karyawan PT SJI Usman (30), Sabtu (8/6/2024)
Awalnya kata Usman, ia tidak mau menanda tangani surat pernyataan
pengunduran dirinya tersebut karena masa kontraknya tinggal beberapa hari lagi,
namun karena HRD PT. SJI menjanjikan semua hak-hak nya akan segera dikeluarkan,
akhirnya ia pun mau menanda tangani surat pernyataan pengunduran diri yang disodorkan HRD.
" Ternyata selesai menanda
tangani surat pernyataan tersebut untuk pengambilan Ijazah S-1 saya yang
dititip ke PT. SJI sangat sulit, dimana saya
mesti bolak balik kesana dan bertengkar dulu baru dikasih pihak HRD. Sampai
sekarang saya juga belum menerima gaji bulai Mei, dana BPJS dan kompensasi berdasarkan PKWT saya itu ",
ujar Usman yang bekerja sebagai karyawan di Perusahaan distributor beberapa
jenis produk rokok yang berkantor di Komplek Niaga Malindo. Blok C No. 12
Kawasan Industri Medan (KIM) I Mabar, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatera
Utara.
Hal yang sama juga dialami
Tri (31), mantan driver PT. SJI yang
sudah 2 tahun bekerja dan menjadi Karyawan Tetap di perusahaan tersebut. Ia
juga tiba-tiba disuruh Staf HRD PT.SJI
menanda tangani surat pengunduran dirinya di tanggal 13 Mei 2024 yang lalu.
Hingga saat ini Ijazah nya ditahan pihak perusahaan, begitu juga dengan Gaji
dan Kompensasi lainnya selama ini dia bekerja di Perusahaan itu.
Sementara Kepala HRD PT Subur Jaya
Indonesia (SJI) Karlina mengatakan hal itu sudah merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahan SJI.
"Saya masih baru disini,
belum 1 tahun saya bekerja disini, terkait
lembaran PKWT tidak dibagikan kepada Pekerja, itu merupakan aturan di
Perusahaan ini", ungkap Karlina kepada awak media di depan Diky Sinulingga
dan Darwis Lubis selaku Asmen dan Supervisor PT. SJI.
Terkait hal ini, Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh
Kimia, industry umum,farmasi, Kesehatan Ekspedisi, Seni Swalayan dan Depstore. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (PK.FSBKIKES
KSBSI) PT.SUBUR JAYA INDONESIA akan
menggelar aksi unjuk rasa. Rencana aksi unjukrasa penyampaian aspirasi akan
dilaksanakan tanggal 10-12 Juni 2024 di
Perusahaan PT SJI berdasarkan surat pemberitahuan yang dikirimkan ke pimpinan
PT SJI dan Polres KP3 Belawan C/q Kasat Intelkam.
Libur Panjang Hari Buruh, Penjualan Tiket KA di Sumut Tembus 22 Ribu: KA Putri Deli dan Siantar Ekspres Jadi Idola
Momentum Libur Panjang Hari Buruh, KAI Divre I Sumut dan SPKA Sosialisasikan Keselamatan Perlintasan di Medan
KAI Divre I Sumut Siapkan 23 Ribu Kursi, Hubungkan Masyarakat di Libur Panjang Hari Buruh
Raih Dukungan Penuh 27 Exco Kab Kota, Willy Agus Utomo Kembali Pimpin Exco Partai Buruh Sumut Priode 2026 - 2031
Kapolrestabes Medan Rangkul Serikat Buruh Antisipasi Kejahatan Jelang Ramadan