Diminta Mundur, Karyawan PT SJI Tuntut Haknya Diberikan

Federasi Buruh Akan Unjuk Rasa Perusahaan
Gustan Pasaribu - Sabtu, 08 Juni 2024 14:43 WIB
Diminta Mundur, Karyawan PT SJI  Tuntut Haknya Diberikan
dokumenanalisamedan.com
aktivitas pekerjja diperusahaan

analisamedan.com Karyawan PT.SJI mengaku diminta mengundurkan diri dari perusahaan meskipun kontrak kerja belum selesai. Karywan dijanjikan tetap mendapatkan semua hak haknya.

"Pihak HRD meminta saya untuk membuat pernyataan mengundurkan diri dan menanda tangani surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang waktunya telah ia lalui di atas materai Rp.10,000,- dan anehnya PKWT tersebut tidak boleh difoto pakai HP dan lembaran perjanjian tersebut juga tidak dibagikan baik lembaran PKWT aslinya maupun lembaran yang telah difotocopy."Ungkap Karyawan PT SJI Usman (30), Sabtu (8/6/2024)

Awalnya kata Usman, ia tidak mau menanda tangani surat pernyataan pengunduran dirinya tersebut karena masa kontraknya tinggal beberapa hari lagi, namun karena HRD PT. SJI menjanjikan semua hak-hak nya akan segera dikeluarkan, akhirnya ia pun mau menanda tangani surat pernyataan pengunduran diri yang disodorkan HRD.

" Ternyata selesai menanda tangani surat pernyataan tersebut untuk pengambilan Ijazah S-1 saya yang dititip ke PT. SJI sangat sulit, dimana saya mesti bolak balik kesana dan bertengkar dulu baru dikasih pihak HRD. Sampai sekarang saya juga belum menerima gaji bulai Mei, dana BPJS dan kompensasi berdasarkan PKWT saya itu ", ujar Usman yang bekerja sebagai karyawan di Perusahaan distributor beberapa jenis produk rokok yang berkantor di Komplek Niaga Malindo. Blok C No. 12 Kawasan Industri Medan (KIM) I Mabar, Kec. Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.

Hal yang sama juga dialami Tri (31), mantan driver PT. SJI yang sudah 2 tahun bekerja dan menjadi Karyawan Tetap di perusahaan tersebut. Ia juga tiba-tiba disuruh Staf HRD PT.SJI menanda tangani surat pengunduran dirinya di tanggal 13 Mei 2024 yang lalu. Hingga saat ini Ijazah nya ditahan pihak perusahaan, begitu juga dengan Gaji dan Kompensasi lainnya selama ini dia bekerja di Perusahaan itu.

Sementara Kepala HRD PT Subur Jaya Indonesia (SJI) Karlina mengatakan hal itu sudah merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahan SJI.

"Saya masih baru disini, belum 1 tahun saya bekerja disini, terkait lembaran PKWT tidak dibagikan kepada Pekerja, itu merupakan aturan di Perusahaan ini", ungkap Karlina kepada awak media di depan Diky Sinulingga dan Darwis Lubis selaku Asmen dan Supervisor PT. SJI.

Terkait hal ini, Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Kimia, industry umum,farmasi, Kesehatan Ekspedisi, Seni Swalayan dan Depstore. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (PK.FSBKIKES KSBSI) PT.SUBUR JAYA INDONESIA akan menggelar aksi unjuk rasa. Rencana aksi unjukrasa penyampaian aspirasi akan dilaksanakan tanggal 10-12 Juni 2024 di Perusahaan PT SJI berdasarkan surat pemberitahuan yang dikirimkan ke pimpinan PT SJI dan Polres KP3 Belawan C/q Kasat Intelkam.




Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru