DPRD Medan Minta Pedagang Kakilima Didata Agar Bejualan Sesuai Zonasi
Dikatakan Mulia, setiap pedagang kakilima di Kota Medan harus mendapatkan izin dari kelurahan tentang tempat berjualan. Nantinya, para pedagang yang telah di data akan diberikan izin yang dapat ditandai dengan tanda pengenal oleh pihak kelurahan.
Untuk itu, politisi Partai Gerindra itu memberi penegasan kepada pihak kelurahan agar tidak 'pilih kasih' saat melalukan pendataan terhadap pedagang kakilima yang berjualan di wilayahnya.
Baca Juga :
"Pendataan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh, kelurahan tidak boleh pilih kasih," ujarnya.
Tak hanya itu, Mulia juga menegaskan agar setiap kelurahan tidak melalukan praktik-praktik pungutan liar (pungli) saat menentukan siapa saja pedagang kakilima yang boleh beraktivitas di wilayahnya. Sebab, semangat Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam memberantas pungli harus diteruskan oleh setiap jajaran yang ada dibawahnya.
"Namun perlu kita ingatkan kepada kelurahan, jangan pernah lakukan pungli kepada pedagang kakilima , terutama saat menentukan siapa saja PK5 yang bisa berjualan di kelurahan itu maupun saat mereka telah berjualan," katanya.
Selain melakukan pendataan guna memberikan izin, sambung Mulia, pihak Kelurahan juga wajib menyediakan tempat kepada para pedagang kakilima yang terdata. Tentunya, tempat yang dimaksud tidak boleh berada di kawasan zona merah yang telah ditetapkan dalam Perda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas pedagang kakilima di Kota Medan.
"Setelah itu, tentukan dimana tempat mereka boleh berjualan. Dengan begitu, tidak akan ada lagi pedagang kakilima liar di Kota Medan," tuturnya.
Proses Pergantian Pimpinan DPRD Medan Sesuai Aturan
Sri Rezeki Catatkan Sejarah Perempuan yang Isi Kursi Pimpinan DPRD Medan
Fraksi Nasdem Tolak Kegiatan Sosialisasi Wasbang oleh Anggota Dewan
Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Penindakan Bangunan Tanpa Izin
Dorong UMKM Medan Naik Kelas, Sri Rezeki Tekankan Pentingnya Kolaborasi Strategis dan Penguatan Koperasi