DPRD Medan Minta Pedagang Kakilima Didata Agar Bejualan Sesuai Zonasi

Sugiatmo - Senin, 05 Juni 2023 11:05 WIB
DPRD Medan Minta Pedagang Kakilima Didata Agar Bejualan Sesuai Zonasi
analisamedan/sugiatmo
Mulia Syahputra Nasution SH MH

analisamedan.com - Anggota Komisi III DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution SH MH, meminta seluruh perangkat kelurahan di Kota Medan untuk segera melakukan pendataan terhadap setiap pedagang kakilima yang beraktivitas di wilayahnya masing-masing.

Pendataan tersebut wajib dilakukan sebagai acuan pemerintah sebelum menertibkan para pedagang kakilima, agar setiap PK5 dapat berjualan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan sesuai Perda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 di Kota Medan.

Sebab, zonasi pedagang kakilima di Kota Medan harus segera diterapkan.

"Aturan penetapan zonasi aktivitas PK5 di Kota Medan harus terus disosialisasikan oleh perangkat di wilayah, baik kecamatan maupun kelurahan. Namun selain disosialisasikan, kelurahan juga harus segera melakukan pendataan terhadap seluruh PK5 yang ada di wilayahnya masing-masing," ucap Mulia, Senin (5/6/2023).

Dikatakan Mulia, setiap pedagang kakilima di Kota Medan harus mendapatkan izin dari kelurahan tentang tempat berjualan. Nantinya, para pedagang yang telah di data akan diberikan izin yang dapat ditandai dengan tanda pengenal oleh pihak kelurahan.

Untuk itu, politisi Partai Gerindra itu memberi penegasan kepada pihak kelurahan agar tidak 'pilih kasih' saat melalukan pendataan terhadap pedagang kakilima yang berjualan di wilayahnya.

Baca Juga :


"Pendataan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh, kelurahan tidak boleh pilih kasih," ujarnya.

Tak hanya itu, Mulia juga menegaskan agar setiap kelurahan tidak melalukan praktik-praktik pungutan liar (pungli) saat menentukan siapa saja pedagang kakilima yang boleh beraktivitas di wilayahnya. Sebab, semangat Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam memberantas pungli harus diteruskan oleh setiap jajaran yang ada dibawahnya.

"Namun perlu kita ingatkan kepada kelurahan, jangan pernah lakukan pungli kepada pedagang kakilima , terutama saat menentukan siapa saja PK5 yang bisa berjualan di kelurahan itu maupun saat mereka telah berjualan," katanya.

Selain melakukan pendataan guna memberikan izin, sambung Mulia, pihak Kelurahan juga wajib menyediakan tempat kepada para pedagang kakilima yang terdata. Tentunya, tempat yang dimaksud tidak boleh berada di kawasan zona merah yang telah ditetapkan dalam Perda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas pedagang kakilima di Kota Medan.

"Setelah itu, tentukan dimana tempat mereka boleh berjualan. Dengan begitu, tidak akan ada lagi pedagang kakilima liar di Kota Medan," tuturnya.

Setelah terdata sebagai pedagang kakilima resmi, pemerintah juga wajib melakukan upaya-upaya untuk mendukung pengembangan usaha para pedagang kakilima di Kota Medan.

Baca Juga :

"Namun saya juga mengingatkan kepada para pedagang kakilima supaya dapat mematuhi Perda ini. Bila sudah ditata, jangan lagi ada yang masih berjualan di tempat yang terlarang dengan alasan apapun. Patuhi aturan yang ada, dan kami di DPRD Medan akan mendorong pemerintah agar terus memperhatikan nasib pedagang kakilima di Kota Medan," pungkasnya.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru