E Parking Kebijakan Sepihak, F PAN DPRD Medan : "Ada Udang Dibalik Batu"
"Makanya kita heran kenapa walikota tidak berani memecat Kadishub saja karena gagal melaksanakan tugasnya, bisa saja diganti dengan orang lain yang dinilai mampu sehingga tidak menimbulkan korban masyarakat yang akan kehilangan pekerjaannya, " Tuturnya
Akibat kebijakan e parking telah terjadi kejahatan sosial dibeberapa tempat di kota Medan sebab kebijakan ini sangat berpotensi untuk membeturkan warga.
Sebagaimana diketahui, Terhitung Selasa (2/4/2024), Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual). Pada saat bersamaan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik.
Hal ini dinyatakan Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, Selasa (2/4/2024) di Taman A. Yani. Dia mengatakan, dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.
"Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar," tegasnya. (gsp)
DPRD Medan Minta Pemko Serius Tangani Banjir di Jalan Letda Sujono
Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS Sampaikan Catatan Penting
DPRD Gelar Paripurna HUT ke 436 Kota Medan, Momentum Perkuat Komitmen
Fraksi Golkar Pertanyakan Realisasi Pendapatan dan Belanja APBD Kota Medan 2025
Fraksi PSI DPRD Medan Minta Pemko Hitung Beban APBD dari Operasional BRT Mebidang