Fraksi PKS DPRD Medan Harap Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dapat Tingkatkan PAD
analisamedan.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mengharapkan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan khususnya terkait pelayanan parkir tepi jalan . Harapan ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS Dr. Rudiawan Sitorus, M.Pem.I saat menyampaikan Pendapat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Senin (4/12/2023).
"Fraksi PKS berharap dengan adanya aturan baru ini Peningkatan terhadap PAD Kota Medan dapat signifikan. Terutama dalam hal Retribusi pelayanan Parkir Tepi Jalan yang kami rasa saat ini masih belum optimal, " katanya.
Fraksi PKS juga mendorong adanya terobosan dalam pelayanan pajak dan retribusi di Kota Medan.
"Fraksi PKS berharap dengan adanya perda baru ini, Pemerintah Kota Medan dapat melakukan digitalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka efisiensi waktu, efisiensi penerimaan, dan meminimalisir kebocoran penerimaan, " harapnya.
Disampaikan Rudiawan Sitorus, Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian Pemerintah Kota Medan terhadap penegakan aturan yang sesuai dengan peraturan diatasnya.
"Kami berharap dengan hadirnya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat meningkatkan tata Kelola Pemerintahan yang baik, memberi manfaat bagi masyarakat luas, dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar bertumbuh kembang yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan di Daerah, " katanya.
Fraksi PKS DPRD Medan Apresiasi Kapoldasu Grebek Sarang Narkoba dan Berantas Begal
Fraksi PDI P DPRD Medan Dukung Ranperda Sistem Kesehatan
Fraksi PKS DPRD Medan Ingatkan Ranperda Sistem Kesehatan Medan Harus Sinkron dan Permudah Layanan Masyarakat
Fraksi PSI DPRD Medan Dukung Ranperda Sistem Kesehatan
Komisi 4 DPRD Medan Tampung Pengaduan Warga Tolak Pendirian Tembok di Sunggal