Fraksi PKS : Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Diharapkan Jadi Kepastian Hukum
analisamedan.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mengharapkan hadirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat menjadi kepastian hukum bagi masyarakat terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan bagi para pelaku usaha.
Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS Kota Medan Dr. Rudiawan Sitorus, M.Pem.I dalam paripurna beragendakan penyampaian Pemandangan Umumterhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, di Gedung DPRD Medan, Selasa, 12 September 2023.
"Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan bagi para pelaku usaha, Ranperda ini diharapkan memberikan dampak positif berupa terciptanya keteraturan pembangunan yang ada di Kota Medan serta dapat berkurangnya Kawasan permukiman yang kumuh dan tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang, " jelas Rudiawan.
Dalam kesempatan tersebut, PKS juga meminta sejumlah penjelasan terkait Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, diantaranya berapa banyak warga Kota Medan yang belum memiliki rumah. Dan berapa banyak warga Kota Medan yang memiliki rumah tidak layak huni. Serta bagaimana strategi Pemerintah Kota Medan selama ini dalam mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. "Kami mohon penjelasannya, " tanyanya.
Proses Pergantian Pimpinan DPRD Medan Sesuai Aturan
Sri Rezeki Catatkan Sejarah Perempuan yang Isi Kursi Pimpinan DPRD Medan
Fraksi Nasdem Tolak Kegiatan Sosialisasi Wasbang oleh Anggota Dewan
Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Penindakan Bangunan Tanpa Izin
Dorong UMKM Medan Naik Kelas, Sri Rezeki Tekankan Pentingnya Kolaborasi Strategis dan Penguatan Koperasi