Fraksi PKS : Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Diharapkan Jadi Kepastian Hukum
Fraksi PKS mempertanyakan berapa banyak Pengembang yang menyerahkan Penyerahan Prasana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam waktu tiga tahun terakhir. "Dan apa tindakan/sanksi yang diberikan bagi pengembang yang tidak menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Medan. Mohon penjelasannya, " tanya Rudiawan.
Kemudian, terkait dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3K), FPKS mempertanyakan terkait implementasi terhadap dokumen RP3K selama ini.
"Dalam naskah akademik disebutkan bahwa dampak pengaturan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam Ranperda ini juga berdampak pada aspek keuangan daerah. Bagaimana Rancangan Strategi yang dilakukan Pemerintah Kota Medan agar hal ini menjadi sumber pendapatan APBD dan Bagaimana Konsep Kerjasama dengan pengembang swasta sehingga memberikan income dari segi aspek asset Pemerintah Daerah Kota Medan. Mohon penjelasannya, " tanyanya.
Proses Pergantian Pimpinan DPRD Medan Sesuai Aturan
Sri Rezeki Catatkan Sejarah Perempuan yang Isi Kursi Pimpinan DPRD Medan
Fraksi Nasdem Tolak Kegiatan Sosialisasi Wasbang oleh Anggota Dewan
Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Penindakan Bangunan Tanpa Izin
Dorong UMKM Medan Naik Kelas, Sri Rezeki Tekankan Pentingnya Kolaborasi Strategis dan Penguatan Koperasi