KAI Divre I Sumut Amankan Perjalanan Kereta Api Melalui Penertiban 25 Titik Perlintasan Sebidang
Anwar menekankan bahwa infrastruktur yang baik dan pengawasan yang ketat tetap membutuhkan dukungan dari perilaku pengguna jalan. "Semua upaya yang telah dilakukan tidak akan optimal tanpa adanya kesadaran masyarakat untuk tertib saat melintasi perlintasan sebidang," tambahnya.
KAI Divre I Sumatera Utara juga mengingatkan bahwa kepatuhan di perlintasan sebidang merupakan amanat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan ketika sinyal peringatan berbunyi atau palang pintu mulai menutup.
"KAI Divre I Sumatera Utara mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan mengutamakan keselamatan saat berada di perlintasan. Kesadaran untuk tertib di perlintasan tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan penumpang kereta api dan pengguna jalan lainnya," pungkas Anwar. (imar)
KAI Divre I Sumut Siapkan 23 Ribu Kursi, Hubungkan Masyarakat di Libur Panjang Hari Buruh
Dukung Smart Mobility, Konektivitas Kereta Api di Sumut Terus Terintegrasi
Dukung Smart Mobility, Konektivitas Kereta Api di Sumut Terus Terintegrasi
Peringati Hari Bumi 2026, KAI Divre I Sumut Ajak Pelanggan Beralih ke Layanan Digital Access by KAI
Wujudkan Perjalanan Berkesan, KAI Divre I Sumut Fokus Jaga Kebersihan Sarana