KAI Divre I Sumut Amankan Perjalanan Kereta Api Melalui Penertiban 25 Titik Perlintasan Sebidang
Anwar menekankan bahwa infrastruktur yang baik dan pengawasan yang ketat tetap membutuhkan dukungan dari perilaku pengguna jalan. "Semua upaya yang telah dilakukan tidak akan optimal tanpa adanya kesadaran masyarakat untuk tertib saat melintasi perlintasan sebidang," tambahnya.
KAI Divre I Sumatera Utara juga mengingatkan bahwa kepatuhan di perlintasan sebidang merupakan amanat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan ketika sinyal peringatan berbunyi atau palang pintu mulai menutup.
"KAI Divre I Sumatera Utara mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan mengutamakan keselamatan saat berada di perlintasan. Kesadaran untuk tertib di perlintasan tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan penumpang kereta api dan pengguna jalan lainnya," pungkas Anwar. (imar)
Masifkan Digitalisasi Layanan Tiket, KAI Divre I Sumut Catat Pembelian Digital Tembus 80 Persen
KAI dan Pemkab Deli Serdang Sepakati Penataan Kawasan Eks Stasiun Deli Tua
Libur Sekolah Lebih Hemat, Tarif KA Sribilah Fakultatif Turun hingga 30 Persen
KAI Sumut Pangkas Pohon di 330 Titik Jalur KA Antisipasi Meningkatnya Curah Hujan
KAI Divre I Sumut Layani 235 Ribu Penumpang Selama Mei 2026, Naik 5 Persen