Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Penindakan Bangunan Tanpa Izin

Sugiatmo - Selasa, 21 April 2026 13:53 WIB
Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Penindakan Bangunan Tanpa Izin
analisamedan.com/dok
Paul Mei Anton Simanjuntak SH

analisamedan.com - Komisi 4 DPRD Kota Medan merekomendasikan penindakan tegas terhadap seluruh bangunan bermasalah yang telah mengantongi Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 untuk segera disegel.

Langkah ini dinilai penting guna menegakkan aturan serta mencegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Pasalnya, sejumlah bangunan di daerah Medan Timur tetap berdiri hingga rampung, meski diduga melanggar ketentuan perizinan, termasuk persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ada pun bangunan tersebut, yakni ; Jalan Bambu III Kecamatan Medan Timur, bangunan.Perumahan Pendidikan Indah Residence di Jalan Pendidikan Kecamatan Medan Tembung, bangunan di Jalan Asrama dan Jalan Setia Jadi Kecamatan Medan Timur, serta bangunan lain yang sudah dijadwalkan.

"Ini bukan pelanggaran ringan. Ketika aturan daerah dilanggar, itu masuk kategori pelanggaran berat dan harus ditindak tegas," tegas Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama Satpol PP dan Dinas terkait, Senin (20/4/2026).

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti adanya bangunan yang tetap selesai 100 persen meski diduga hanya terkendala persoalan administratif seperti kesalahan penulisan alamat. Menurutnya, alasan tersebut tidak boleh menjadi pembenaran atas pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

"Jangan sampai hanya karena alasan administratif, bangunan yang jelas bermasalah dibiarkan. Ini berimplikasi pada hilangnya potensi PAD," ujarnya.

Melihat akan persoalan tersebut, kata Paul pihaknya akan menggandeng aparat penegak hukum ( APH) untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan rekomendasi tersebut dijalankan, termasuk penyegelan bangunan yang melanggar aturan.

Selain itu, secara tegas Paul memberikan tenggat waktu kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera mengambil tindakan atas laporan bangunan tanpa izin PBG di wilayah Medan Timur yang telah rampung dibangun.

"Kami beri waktu tiga hari untuk kepastian penyegelan. Jika tidak ada tindakan, minggu depan kami sendiri yang akan turun ke lokasi," pungkasnya.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru