Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Penindakan Bangunan Tanpa Izin
Sugiatmo - Selasa, 21 April 2026 13:53 WIB
analisamedan.com/dok
Paul Mei Anton Simanjuntak SH
"Jangan sampai hanya karena alasan administratif, bangunan yang jelas bermasalah dibiarkan. Ini berimplikasi pada hilangnya potensi PAD," ujarnya.
Melihat akan persoalan tersebut, kata Paul pihaknya akan menggandeng aparat penegak hukum ( APH) untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan rekomendasi tersebut dijalankan, termasuk penyegelan bangunan yang melanggar aturan.
Selain itu, secara tegas Paul memberikan tenggat waktu kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera mengambil tindakan atas laporan bangunan tanpa izin PBG di wilayah Medan Timur yang telah rampung dibangun.
"Kami beri waktu tiga hari untuk kepastian penyegelan. Jika tidak ada tindakan, minggu depan kami sendiri yang akan turun ke lokasi," pungkasnya.
Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
47 Kafilah Padangsidimpuan Menuju MTQ Ke-40 Sumut di Kota Medan. Tergetkan Prestasi Terbaik
Laporan Dugaan Perzinahan Dicabut, UIN Syahada Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
DPRD Medan Minta APH Tegas Tindak RS Malpraktik
Jamaah Haji Asal Padangsidimpuan Dijadwalkan Tiba Senin Malam di Balai Kota
Pemko Sidimpuan Dampingi Yayasan Buddha Tzu Chi dan BNPB Cek Kesiapan Huntap di Palopat Pijorkoling
Pemprov Anggarkan Rp.8 Miliar Untuk DI Ujung Gurap Sidimpuan, Konsultan Pengawas Rp.200 Juta
Komentar