Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Penindakan Bangunan Tanpa Izin
Sugiatmo - Selasa, 21 April 2026 13:53 WIB
analisamedan.com/dok
Paul Mei Anton Simanjuntak SH
"Jangan sampai hanya karena alasan administratif, bangunan yang jelas bermasalah dibiarkan. Ini berimplikasi pada hilangnya potensi PAD," ujarnya.
Melihat akan persoalan tersebut, kata Paul pihaknya akan menggandeng aparat penegak hukum ( APH) untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan rekomendasi tersebut dijalankan, termasuk penyegelan bangunan yang melanggar aturan.
Selain itu, secara tegas Paul memberikan tenggat waktu kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera mengambil tindakan atas laporan bangunan tanpa izin PBG di wilayah Medan Timur yang telah rampung dibangun.
"Kami beri waktu tiga hari untuk kepastian penyegelan. Jika tidak ada tindakan, minggu depan kami sendiri yang akan turun ke lokasi," pungkasnya.
Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Harlah ke-28, Komitmen DPC PKB Padangsidimpuan Keberpihakan Ekonomi Kerakyatan
Dibawah Kepemimpinan Harry Pahlevi, PMI Padangsidimpuan Raih Penghargaan
Minibus L300 Bermuatan Rokok Ilegal Diamankan di Padangsidimpuan
Alfian Kadishub Menang Praperadilan, Status ASN dan Jabatan Otomatis Aktif Kembali!
Praperadilan Dikabulkan, Kadishub Alfian Pane Resmi Kembali Ke Keluarga
Menang Praperadilan, Eks Kadishub Sidimpuan Bebas
Komentar