Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Penindakan Bangunan Tanpa Izin
Sugiatmo - Selasa, 21 April 2026 13:53 WIB
analisamedan.com/dok
Paul Mei Anton Simanjuntak SH
"Jangan sampai hanya karena alasan administratif, bangunan yang jelas bermasalah dibiarkan. Ini berimplikasi pada hilangnya potensi PAD," ujarnya.
Melihat akan persoalan tersebut, kata Paul pihaknya akan menggandeng aparat penegak hukum ( APH) untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan rekomendasi tersebut dijalankan, termasuk penyegelan bangunan yang melanggar aturan.
Selain itu, secara tegas Paul memberikan tenggat waktu kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera mengambil tindakan atas laporan bangunan tanpa izin PBG di wilayah Medan Timur yang telah rampung dibangun.
"Kami beri waktu tiga hari untuk kepastian penyegelan. Jika tidak ada tindakan, minggu depan kami sendiri yang akan turun ke lokasi," pungkasnya.
Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dorong UMKM Medan Naik Kelas, Sri Rezeki Tekankan Pentingnya Kolaborasi Strategis dan Penguatan Koperasi
Fraksi PSI DPRD Medan Kecewa Pergantian Dinas SDABMBK
Lahan Puskesmas Mandala Berada di Deliserdang, DPRD Medan Desak Pemko Segera Bertindak
Mahasiswa Aksi ke DPRD Medan Protes Limbah Pabrik Kecap
Hj Sri Rezeki akan Gantikan Rajudin Sagala dari Wakil Ketua DPRD Medan
Waspada Hujan Lebat dan Pohon Tumbang. Ini Nomor (WA) BPBD Padangsidimpuan
Komentar