Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Penindakan Bangunan Tanpa Izin
Sugiatmo - Selasa, 21 April 2026 13:53 WIB
analisamedan.com/dok
Paul Mei Anton Simanjuntak SH
"Jangan sampai hanya karena alasan administratif, bangunan yang jelas bermasalah dibiarkan. Ini berimplikasi pada hilangnya potensi PAD," ujarnya.
Melihat akan persoalan tersebut, kata Paul pihaknya akan menggandeng aparat penegak hukum ( APH) untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan rekomendasi tersebut dijalankan, termasuk penyegelan bangunan yang melanggar aturan.
Selain itu, secara tegas Paul memberikan tenggat waktu kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera mengambil tindakan atas laporan bangunan tanpa izin PBG di wilayah Medan Timur yang telah rampung dibangun.
"Kami beri waktu tiga hari untuk kepastian penyegelan. Jika tidak ada tindakan, minggu depan kami sendiri yang akan turun ke lokasi," pungkasnya.
Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Malunya! Mobil Dinas di Sidimpuan Terjaring Razia Akibat Telat Bayar Pajak
Azkiya, Atlet Muda Peraih Puluhan Medali Emas Terima Penghargaan Dari Kades Pudun Jae Rizki Ibrahim
Puncak Reuni IKB SMANSA Padangsidimpuan, Bukti Kuatnya Ikatan Lintas Generasi
Mie Gacoan Sidimpuan Bantah Ada Setoran ke Pejabat. "Kami Bayar Retribusi ke Pemko"
Lintas Generasi, Reuni Akbar SMANSA Padangsidimpuan. Nostalgia, Teladan dan Harapan
Bermalam Minggu di Sidimpuan Jadi Mement Spesial Wisatawan
Komentar