Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Penindakan Bangunan Tanpa Izin
analisamedan.com - Komisi 4 DPRD Kota Medan merekomendasikan penindakan tegas terhadap seluruh bangunan bermasalah yang telah mengantongi Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 untuk segera disegel.
Langkah ini dinilai penting guna menegakkan aturan serta mencegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Pasalnya, sejumlah bangunan di daerah Medan Timur tetap berdiri hingga rampung, meski diduga melanggar ketentuan perizinan, termasuk persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ada pun bangunan tersebut, yakni ; Jalan Bambu III Kecamatan Medan Timur, bangunan.Perumahan Pendidikan Indah Residence di Jalan Pendidikan Kecamatan Medan Tembung, bangunan di Jalan Asrama dan Jalan Setia Jadi Kecamatan Medan Timur, serta bangunan lain yang sudah dijadwalkan.
"Ini bukan pelanggaran ringan. Ketika aturan daerah dilanggar, itu masuk kategori pelanggaran berat dan harus ditindak tegas," tegas Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama Satpol PP dan Dinas terkait, Senin (20/4/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti adanya bangunan yang tetap selesai 100 persen meski diduga hanya terkendala persoalan administratif seperti kesalahan penulisan alamat. Menurutnya, alasan tersebut tidak boleh menjadi pembenaran atas pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Anggota Komisi 4 DPRD Medan Minta APH Dalami Dugaan Jual Beli Proyek di Perkimcikataru
Fraksi PDI P DPRD Medan Soroti Penurunan Anggaran Kesehatan
Fraksi Demokrat DPRD Medan Sampaikan Kritikan dan Catatan Penting Perubahan APBD
Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Khawatir APBD Besar Ujungnya Silpa
R PAPBD 2026, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Delapan Catatan Penting