Pascapenyerangan, Mahasiswa UIN Sumut Dilarang Beraktivitas di Kampus I dan II
analisamedan.com - Pasca peristiwa penyerangan kampus II di Jalan Willwm Iskandar/Pancing Universitas Islam Negeri (UIN) Sumutoleh sekelompok orang, Rektor Prof Dr Nurhayati Mag mengeluarkan surat edaran Nomor 032 Tahun 2023, tanggal 10 November 2023.
Dalam surat edaran itu diberlakukan perkuliahan mahasiswa dilaksanakan secara daring mulai 11 November sampai dengan 14 November 2023.
Isi surat edaran Nomor 032 Tahun 2023, tanggal 10 November 2023 Tentang Pelaksanaan Perkuliahan Mahasiswa UINSU Medan yang ditujukan kepada Civitas Akademika di Lingkungan UIN Sumatera Utara Medan, dan menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan pada tanggal 10 November 2023, perkuliahan secara daring berlaku kepada Kampus I UIN Sumatera Utara Medan Jalan IAIN dan Kampus II UIN Sumatera Utara Medan Jalan William Iskandar Pasar V.
Menurut Rektor dalam surat edaran itu untuk menjaga kondusifitas Kampus UIN Sumatera Utara Medan.
Selain itu, lanjut Rektor, mahasiswa juga dilarang melakukan aktivitas di Kampus I UIN Sumatera Utara Medan Jalan IAIN dan Kampus II UIN Sumatera Utara Medan Jalan William Iskandar Pasar V pada tanggal 11 November sampai dengan 14 Navember 2023.
1.586 Mahasiswa Diwisuda, Rektor USU Berharap Lulusan Berkontribusi Nyata
Mahasiswa Universitas Mahkota Tricom Unggul Hadirkan Solusi Melalui Lora Iot Dan Modul Bisnis Plan UMKM Di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau Medan
Pelindo Multi Terminal Edukasi Program Rumah Kelola Sampah kepada Mahasiswa
Mahasiswa Aksi ke DPRD Medan Protes Limbah Pabrik Kecap
PTMA Diminta Aktif Hidupkan IMM, FOKAL IMM Sumut Gelar Silaturahim dan Halal Bihalal di Medan