Pascapenyerangan, Mahasiswa UIN Sumut Dilarang Beraktivitas di Kampus I dan II

Pelaku Belum Berhasil Diungkap
Sugiatmo - Sabtu, 11 November 2023 13:26 WIB
Pascapenyerangan, Mahasiswa UIN Sumut Dilarang Beraktivitas di Kampus I dan II
analisamedan/sugiatmo
Rektot UIN Sumut dan Wakil Rektor, serta Rektor UHN, Wakil rektor berserta perwakilan Polrestabes Medan memberikan keterangan kepada wartawan

analisamedan.com - Pasca peristiwa penyerangan kampus II di Jalan Willwm Iskandar/Pancing Universitas Islam Negeri (UIN) Sumutoleh sekelompok orang, Rektor Prof Dr Nurhayati Mag mengeluarkan surat edaran Nomor 032 Tahun 2023, tanggal 10 November 2023.

Dalam surat edaran itu diberlakukan perkuliahan mahasiswa dilaksanakan secara daring mulai 11 November sampai dengan 14 November 2023.

Isi surat edaran Nomor 032 Tahun 2023, tanggal 10 November 2023 Tentang Pelaksanaan Perkuliahan Mahasiswa UINSU Medan yang ditujukan kepada Civitas Akademika di Lingkungan UIN Sumatera Utara Medan, dan menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan pada tanggal 10 November 2023, perkuliahan secara daring berlaku kepada Kampus I UIN Sumatera Utara Medan Jalan IAIN dan Kampus II UIN Sumatera Utara Medan Jalan William Iskandar Pasar V.

Menurut Rektor dalam surat edaran itu untuk menjaga kondusifitas Kampus UIN Sumatera Utara Medan.

Selain itu, lanjut Rektor, mahasiswa juga dilarang melakukan aktivitas di Kampus I UIN Sumatera Utara Medan Jalan IAIN dan Kampus II UIN Sumatera Utara Medan Jalan William Iskandar Pasar V pada tanggal 11 November sampai dengan 14 Navember 2023.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru