Sekretariat DPRD Medan Gelar Sosialisasi Anti Korupsi
Ditambahkan, pengelompokan korupsi yakni gratifikasi, kerugian negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang dan pemerasan.
Maka itu, Fahrurrazi mengajak dan memberikan tips strategi pemberantasan korupsi melalui pendidikan takut korupsi, pencegahan tidak bisa korupsi dan pendidikan tidak ingin korupsi. Berikutnya diberikan integritas dan pengendalian gratifikasi.
Integritasi itu kesatuan antara pikiran, perasaan, ucapan dan tindakan dengan hati nurani. Dalam integritasi itu harus dibekali tekad dengan disiplin kerja dan taat kode etik, kinerja dan loyalitas serta pelayanan publik tanpa korupsi.
Laporan Ketua tim pembangunan Zona Integritas menuju WIlayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM) yang juga Kabag Program dan Keuangan sekretariat DPRD Medan Erisda Hutasoit SE MSP menyampaikan selama pembangunan zona integritas akan dilakukan pendampingan dan pemantauan oleh tim penilai internal untuk memastikan bahwa pelaksanaan program berjalan sesuai yang direncanakan.
Sebelumnya seluruh aparatur di lingkungan DPRD Medan deklarasi menyampaikan pernyataan komitmen bersama tidak akan korupsi, memberikan pelayana prima, memberikan contoh dalam kepatuhan aturan dan bersedia menerima sanksi apabila korupsi atau tidak memberikan pelayanan prima.