57 WBP Rutan Klas II B Sibuhuan Dapat Remisi Kemerdekaan

Sugiatmo - Sabtu, 17 Agustus 2024 22:04 WIB
57 WBP Rutan Klas II B Sibuhuan Dapat Remisi Kemerdekaan
analisamedan/ibnu
Kepala Rutan Klas II B Subuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut,Elizama Gori,SH secara simbolis menyerahkan remisi kepada WBP

analisamedan.com -Sebanyak 57 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Klas II B Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut mendapat remisi umum kemerdekaan HUT RI ke 79 tahun 2024.

Asisten I Setdakab Padanglawas, H.Panguhum Nasution,MM berharap,warga binaan permasyarakatan yang menerima remisi kemerdekaan untuk mencerminkan prilaku yang baik.

Remisi yang diberikan adalah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang dilakukan selama ini.

"Pemberian remisi khusus HUT RI ke 79 ini diharapkan dapat memotivasi untuk penyadaran diri yang tercermin dengan perilaku sehari-hari,dengan selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani hukuman pidana," pesannya.

Kepala Rutan Klas II B Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Elizama Gori SH melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan,Rudi Timbul Halomoan Sinaga SH mengatakan, remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak.bagi narapida yang diamanatkan Undang -Undang Nomor : 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.

"Jumlah WBP yang mendapat remisi sebagai pemotongan masa hukuman berjumlah 57, mulai dari 1 bulan sampai 2 bulan termasuk kasus pencurian,curanmor dan penyalagunaan narkotika serta lainnya," kata Rudi.

Ditambahkan, pemberian remisi bagi WBP dipimpin langsung Kepala Rutan Klas II B Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut, sekaligus penyerahan remisi kepada WBP, usai kegiatan upacara Peringatan HUT RI ke 79,Sabtu (17/8/2024).

Remisi yang diberikan kepada 57 warga binaan ini ,lanjutnya tentu sudah melalui mekanisme sejumlah persyaratan yang mendasari untuk diusulkan mendapat remisi. (ibnu)

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru