Berkas Dua Tersangka Diduga Mafia Tanah di Samosir "Mondar Mandir" Dari Kepolisian ke Kejaksaan
Frans Zul Sianturi - Selasa, 06 Juni 2023 15:32 WIB
istimewa
Jaksa Penuntut Umum di Kejatisu diharapkan tidak lagi mengembalikan berkas ke pihak Kepolisian, seperti yang pernah dilakukan oleh JPU, yang mengakibatkan perkara ini berjalan panjang selama tiga tahun tanpa ada status hukum yang pasti kepada para korban
analisamedan.com -Berkas dua tersangka oknum diduga mafia tanah di Samosir berinsial PS dan KS disinyalir "mondar mandir" dari Kepolisian ke pihak Kejaksaan. Pihak Kepolisian Polda Sumatra Utara menyatakan lengkap dan sudah dikirimkan ke JPU di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
Informasi yang dihimpun Analisa di Polda Sumatra Utara, Selasa 6 Juni, pengiriman berkas tersangka dilakukan pada 04 Mei 2023 sesuai dengan SP2HP yang diterima oleh korban Jons Arifin Turnip melalui Kuasa Hukumnya, dari LBH AJWI Sumatra Utara, Arlius Zebua, S.H, M.H, Agus Buulloo, S.H, M.H.
"Benar, berkas dua tersangka yang diduga mafia tanah di Samosir sudah dikirimkan oleh penyidik Polda Sumatra Utara dan kami berharap Kejaksaan bekerja profesional dengan melanjutkan perkara ini ke Persidangan," kata Arlius Zebua.
Penetapan dua tersangka oleh Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra telah memenuhi syarat materil dan formil dan keduanya disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1,2 Jo Pasal 266 ayat 1,2 Jo Pasal 372 KUHPidana.
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum di Kejatisu diharapkan tidak lagi mengembalikan berkas ke pihak Kepolisian, seperti yang pernah dilakukan oleh JPU, yang mengakibatkan perkara ini berjalan panjang selama tiga tahun tanpa ada status hukum yang pasti kepada para korban. Dan, jika JPU tidak kunjung melimpahkan ke persidangan dengan alasan belum cukup bukti, maka JPU dipersilahkan menghentikan perkara oknum mafia tanah itu.
"Kami dari LBH AJWI akan terus menyuarakan para korban mafia tanah dan mendorong pihak JPU untuk bekerja secara proporsional, jangan mau diintervensi oleh siapapun, perkara ini jelas murni pidana, dan dua tersangka sudah ditetapkan dengan melaksanakan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polda dengan lengkap," tegas Zebua.
Sementara itu, JPU yang menangani perkara Maria Tarigan saat dikonfirmasi mengakui belum menerima berkas dari penyidik Polda Sumatra Utara.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatra Utara, Abyadi Siregar siap berkordinasi dengan Irwasda Polda Sumatra Utara terkait tidak kunjung ditahannya dua orang oknum mafia tanah di Kabupaten Samosir berinsial PS dan KS meski keduanya sudah berstatus tersangka.
"Mengawasi pelayanan publik itu tugas kami dan itu harus dikejar, saya menunggu detail berkas berkas dari para korban, seperti laporan pengaduan dan kronologis keduanya ditetapkan menjadi tersangka dan tidak kunjung ditahan, saya juga segera menyurati Irwasda Polda Sumatra Utara," kata Abyadi dihadapan korban mafia tanah di Samosir, Jons Arifin Turnip didampingi Kuasa Hukumnya dari LBH AJWI Sumatra Utara, Arlius Zebua, S.H, M.H, Agus Buuloo, S.H, M.H dan Franjul M Sianturi, S.E, S.H, Jumat (28/4/2023) belum lama ini.
Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasdam I/BB Hadiri Penandatanganan MOU Pidana Kerja Sosial
Hormati Proses Hukum, Pelindo Regional 1 Belawan Tegaskan Dukungan Penuh kepada Kejatisu
Ratusan Juta Uang Warga Tarutung Diduga Digelapkan, Oknum ASN Pemkab Samosir Dilaporkan di Polda
Kejatisu Kembali Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Batubara
Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan di Kabupaten Batubara
Diduga Melakukan Pemerasan, Empat Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejatisu
Komentar