BP Jamsostek Ketenagakerjaan Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial di Dua Kecamatan

Sugiatmo - Kamis, 08 Agustus 2024 19:22 WIB
BP Jamsostek Ketenagakerjaan Sosialisasi Manfaat  Program Jaminan Sosial di Dua Kecamatan
analisamedan/ibnu
Kadis PMD Palas diwakili Kabid PMD,Nirwan Harahap,S.Sos didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palas,Erwin Veri Siregar membuka kegiatan sosialisasi manfaat program BPJS jaminan sosial

analisamedan.com - BP Jamsostek Ketenagakerjaan Cabang Padanglawas(Palas) menggelar sosialisasi manfaat program jaminan sosial,di dua Kecamatan.

Dua kecamatan tersebut antara lain, Kecamatan Barumun Baru dan Ulu Barumun,jadi sasaran kegiatan program jaminan sosial untuk perlindungan pekerja rentan di desa.

Kegiatan sosialisasi juga dirangkai dalam rangka pembentukan ekosistim desa di 17 Kecamatan se Kabupaten Palas.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan tersebut, pihak BP Jamsostek Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) Kabupaten Palas.

Peserta sosialisasi dari Dinas PMD, BP Jamsostek Ketenagakerjaan,Camat Barumun Baru dan Ulu Barumun serta seluruh Kepala Desa dari dua Kecamatan tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Palas, M.Faisal Siregar, SAP,MM diwakili Kabid PMD,Nirwan Harahap,S.Sos,membuka kegiatan sosialisasi mengatakan, tujuan sosialisasi manfaat program jaminan sosial ini untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan desa.

Dikatakan,hal ini sejalan pembentukan ekosistim desa untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Desa mengenai pentingnya keikut sertaan dalam Program BP Jamsostek Ketenagakerjaan.

"Kegiatan ini juga untuk memastikan desa-desa yang belum mendaftar sebagai peserta program jaminan sosial khususnya pekerja rentan disetiap desa," ungkap Nirwan.

Kata Nirwan, sosialisasi ini juga bermanfaat memberikan edukasi tentang penting program BP Jamsostek Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palas, Erwin Veri Siregar,Kamis(8/8/2024) mengatakan, dasar kegiatan ini sesuai Inpres Nomor :2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor :4 Tahun 2022 tentang penghapusan kemiskinan ekstrem.

Selain itu, lanjut Erwin untuk memberikan edukasi kepada Apatur Desa dan Kepala Desa tentang penting manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi warga khususnya pekerja rentan.

Dikatakan,BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat bagi warga desa.Hal ini untuk mengantisipasi terhadap indikasi terjadinya resiko kerja khusussnya pekerja rentan desa,terangnya.

Resiko kerja dimaksud adalah jika yang bersangkutan mengalami hal seperti kecelakaan pada waktu melaksanakan aktivitas kerja.

Pada prinsipnya,sambung dia baik itu kecelakaan ataupun kematian dan jaminan hari tua akan bisa di klaim sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Untuk itulah,ia berharap dengan terbentuk ekosistim desa di 17 Kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Palas, program ini dapat berjalan dengan baik dan banyak warga yang didaftarkan menjadi peserta BP Jamsostek Ketenagakerjaan.

"Dengan adanya jaminan sosial dari BP Jamsostek Ketenagkerjaan,tentu memiliki dampak positif bagi pekerja sebagai pelindungan dari segala resiko kerja," tutupnya. (

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru