Curi Beat Dari Teras Warga di Sibolga, Sibotak Ini Akhirnya Ditangkap di Taput

Amir Hamzah Harahap - Rabu, 07 Februari 2024 19:59 WIB
Curi Beat Dari Teras Warga di Sibolga, Sibotak Ini Akhirnya Ditangkap di Taput
analisamedan.com -Nekat mencuri septor jenis honda beat dari teras rumah warga di Jalan Oswald Siahaan Kota Sibolga, MS (42) diangkut Polres Sibolga dari persembunyiannya di Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (07/02/2024).

Kronologi aksi curanmor tersebut terjadi Minggu (04/02/2024), pukul 02.30 WIB.

Dimana korban Bernando Sihombing (26) sepulang kerja memarkirkan septornya di teras rumah tetangga pukul 10.00 WIB, jalan Oswald Siahaan.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Donny P. Simatupang, SH, MH mengungkapkan pelaku ditangkap pada Selasa di Kabupaten Taput.

"Pelaku 'MS' (42) warga Desa Mela I, Dusun Aek Lobu, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah atau Desa Wek 6, Kota Padangsidimpuan diamankan pada Selasa pukul 21.00 WIB oleh ketika Tim Opsnal Reskrim Polres Sibolga di Taput" Kata Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Donny P. Simatupang, SH.

Sedangkan barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar surat berharga STNK Mobil/Sepeda Motor, satu buah kunci Sepeda Motor Honda Beat, serta sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi BB 4139 NM.

Keberhasilan dalam mengungkap Kasus ini menunjukkan Komitmen Polres Sibolga dalam menangani Tindak Kriminalitas di wilayahnya, serta kerjasama yang baik antara Kepolisian di berbagai Kabupaten/Kota di Sumatra Utara.

Tersangka kini di jerat dengan Pasal 363 KUHP, yaitu Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara.

Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru