Dakwaan Kabur dan Kadaluarsa, Mangindar Simbolon Harus Bebas Dari Tahanan

Frans Zul Sianturi - Selasa, 21 November 2023 13:52 WIB
Dakwaan Kabur dan Kadaluarsa, Mangindar Simbolon Harus Bebas Dari Tahanan
istimewa
Kuasa hukum Mangindar Simbolon, Arlius Zebua dan tim memberikan keterangan dihadapan wartawan
analisamedan.com -Sidang pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) pada pokok perkara Mangindar Simbolon pada Senin (20/11/2023) di Pengadilan Negeri Medan yang diketuai oleh As'ad Rahim Lubis berjalan lancar.

Ketua tim Penasehat Hukum Mangindar Simbolon, Arlius Zebua, S.H, M.H kepada AnalisaMedan.com menyampaikan, surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dinilai kabur, tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b dan ayat 3 KUHAP.

"Bahwa sebelum menyusun Dakwaan dalam perkara ini tentu ada proses hukum yang mendahuluinya yaitu tindakan dalam melakukan Penyelidikan, Penyidikan hingga Penuntutan di muka Pengadilan, dimana dalam pelaksanaannya dilakukan sesuai prosedur hukum tanpa mengesampingkan norma-norma hukum yang berlaku. Namun, kami melihat uraian surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan kami berpendapat bahwa surat dakwaan tersebut tidak di urai secara cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, kapan waktu (tempus delicti) apakah pada Tahun 2003 s/d Tahun 2018 atau pada Tahun 2000 tindak pidana itu dilakukan oleh Terdakwa, sehingga mengakibatkan uraian surat dakwaan menjadi kabur (obscuur libel) dan seharusnya surat dakwaan harus batal demi hukum," terangnya.

Masih menurut Zebua, tim PH membaca point demi point, bahwa peristiwa ini terjadi pada Tahun 2000, Terdakwa Mangindar Simbolon meminta kepada Drs. Sahala Tampubolon selaku Bupati Toba Samosir untuk menindaklanjuti janji dari Bupati Tapanuli Utara, Lundu Panjaitan untuk memberikan areal yang dicadangkan bagi masyarakat Desa Partungko Naginjang sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan holtikultural.

Namun, dalam surat Dakwaan Jaksa Penutut Umum yang menguraikan perbuatan Terdakwa dilakukan pada Tahun 2003 maka perbuatan terdakwa jika benar demikian telah berlalu sejak lama selama 20 Tahun yang lalu, maka seharusnya Jaksa Penutut Umum tidak ada alasan hukum untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa dalam perkara ini karena telah daluwarsa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 78 KUHP yang berbunyi "kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa".

"Intinya, hukum kita sudah menerangkan, tidak ada alasan hukum untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap Terdakwa dalam perkara ini karena telah daluwarsa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 78 KUHP yang berbunyi "kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa" yakni diduga dilakukan pada 20 tahun lalu, sehingga klien kami harus dibebaskan dari tahanan" tegas Zebua didampingi tim Agustinus Buulolo S.H, M.H, Z Syahputra S.H dan Franzul M Sianturi, S.E, S.H.

Ia juga meminta supaya Majelis Hakim pada PN Medan bisa menerima dan mengabulkan Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa Mangindar Simbolon untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan Jaksa Penutut Umum No. Reg. Perk : PDS-10/SMR/Ft.1/10/2023 dalam Perkara No. 129/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mdn batal demi hukum atau tidak dapat diterima, menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Mangindar Simbolon tidak dapat dilanjutkan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penutut Umum, memulihkan nama baik terdakwa Mangindar Simbolon dalam hak, kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dan membebaskan terdakwa Mangindar Simbolon dari tahanan.


Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru