Jadi Penyebab Kemacetan, Kadishub Sumut Minta Operator Angkutan Patuhi Aturan Pool Bus
Kadishub Sumut mendorong para operator angkutan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait aktivitas naik-turun penumpang. "Operator angkutan yang menuju Berastagi harus menggunakan terminal yang telah disediakan dan tidak boleh menaikkan atau menurunkan penumpang di badan jalan atau di Pool. Kami mendorong aktivitas ini dilakukan di Laucih," tegasnya.
Terkait pool bus yang masih membandel, Agustinus menyatakan bahwa Satpol PP Kota Medan bertindak dengan menyegel, selanjutnya "Kami telah mengeluarkan Surat Peringatan Satu (SP1) kepada 57 operator angkutan yang beroperasi di sepanjang Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Jamin Ginting," ujarnya. Agustinus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan operasional untuk menjamin keamanan dan kenyamanan publik.
Tim Terpadu yang terdiri dari Dishub Sumut, Ditlantas Polda Sumut, Satlantas Polres, Satpol PP, BPTD Sumut, dan Dishub Kota Medan akan melanjutkan penertiban dan penataan lalulintas di Jalan Jamin Ginting setelah penertiban di Jalan Sisingamangaraja. "Kami berharap para operator menyesuaikan ketentuan yang telah ditetapkan," tutup Agustinus.
Dishub Sumut Keluarkan SP2 untuk 36 Operator Angkutan yang Langgar Aturan: Lanjutkan Penertiban dan Penataan
Tetap Membandel, 16 Operator Bus AKDP Mendapat Peringatan 1 Dari Dishub Sumut
Pastikan Kesiapan Transportasi, PB PON XII Sepakati 8 Bentuk Simulasi Bagi Steakholder
Dishub Sumut Siapkan Aplikasi Transponsumut dan Fleet Management System untuk PON XXI Sumut-Aceh 2024
Langgar Pembatasan Operasional,Dishub Sumut dan Ditlantas Polda Sumut Tindak Truk Angkutan Barang di Sibolangit